INSPIRASI Makassar — Wakil Rektor II Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar, H. Muh. Hasyim akhirnya meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum pada program pascasarjana UMI Makassar dengan nilai sangat memuaskan, di Lantai III Gedung Pascasarjana Kampus UMI Makassar, Senin (9/5/2016).
Dalam acara promosi doktor dihadiri Rektor Unsa Prof Dr Hj Andi Melantik Rompegading, SH, MH, Ketua Yayasan Perguruan Sawerigading, Shusanti Lagaligo Syahadat, Bendahara Yayasan, Joice Maramis, Sekretaris Yayasan Drs H Umar Kamaruddin, dan sejumlah dosen dan civitas akademika.
Muh Hasyim dalam disertasi doktornya mengambil judul “Penerapan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Sulawesi Selatan.” Dengan mengambil lokasi penelitian di lima kabupaten dan kota, yakni, Makassar, Maros, Gowa, Takalar, dan Parepare.
Dihadapan tim penguji yang dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana UMI, Prof Dr H Basri Modding, SE, M.Si, mantan Rektor Unsa Periode 2008-2012 ini, mengatakan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) ada tiga prinsip yang harus dilaksanakan, pertama, transparansi, partisipasi masyarakat serta akuntabilitas. “Prinsip-prinsip tersebut ini harus dilaksanakan dalam mewujudkan sebuah pemerintahan yang baik,”tandas Hasyim.
Tapi dari hasil penelitian yang dilaksanakan di lima kabupaten kota, prinsif transparansi, belum berjalan secara optimal. Terutama dalam pembuatan produk hukum daerah maupun dalam pelayanan publik. Begitu pula prinsif partisipasi masyarakat belum diterapkan secara maksimal dalam penyelenggaran pemerintaan daerah, terutama dalam pembuatan peraturan daerah dan pelayanan publik.
Sementara prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Sulsel kurang diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah memberikan wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Selain itu, aparat pemerintah kurang responsibel dan resvonsivitasnya dalam memahami kebutuhan masyarakatnya, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Oleh karena itu, Hasyim, memberikan saran, bahwa untuk mewujudkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik , pemerintah daerah dapat memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui substansi dan tahapan penyusunan produk hukum daerah.
Demikian pula dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan adanya penataan kelembagaan yang memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi, serta perlunya standar yang dapat dijadikan sebagai rujukan semua pihak. Demikian pula aparat dituntut selalu meningkatkan sikap profesionalismenya.
(ulla/yahya)