Makassar – Mahasiswa Komunikasi UMI Makassar, Minggu 3 April 2016 di aula Fakultas Sastera Komunikasi dan ABA menggelar diskusi dengan tema, Gagal Paham UU Pers dan Malpraktek Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kegiatan diskusi itu diikuti mahasiswa komunikasi UMI Makasar dan dari kampus di luar UMI. Tampil selaku nara sumber adalah, Anno Suparno selaku Direktur Utama VE Channel dan Jumadi Mappanganro, Redaktur Pelaksan Harian Tribun Timur Makassar, sekaligus ketua Perhimpuna Jurnalistik Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.
Selama diskusi membahas tuntas sikap remeh dari wartawan terhadap kualitas ruang publik yang semena-mena terhadap sumber berita, dengan kembali pada pedoman awalnya yakni UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Peserta terdiri mahasiswa komunikasi sangat antusias dan semangat bertanya soal kode etik jurnalistik dari kedua nara sumber yang juga praktisi handal dalam dunia jurnalistik.
Anno Suparno cukup lama menjadi wartawan radio kemudian kini mengelolah siaran televisi. Jumadi Mappanganro, awalnya juga berkarier di radio kemudian memilih jadi wartawan di harian surat kabar harian Tribun Timur di Makassar.
Kedua pemateri juga menceritakan pengalaman meliput berita serta masalah-masalah yang berbenturan dengan KEJ. Pengalaman menarik itu sangat serius diikuti para peserta diskusi. (Citizen Reporter: Nur Rahmadina Faradiba, Mahasiswa Komunikasi UMI Makassar)