Takalar, Inspirasimakassar.com:
Saat ini BPJS Kesehatan sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Setiap orang yang menjadi pemegang kartu peserta program JKN-KIS ini tentu akan memperoleh pelayanan kesehatan gratis. Pelayanan kesehatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu rawat jalan dan rawat inap baik di fasilitas kesehatan tingkat I maupun di rumah sakit. Untuk itu, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dapat membantu peserta apa bila sewaktu-waktu mengalami sakit.
Namun, walaupun memiliki kartu, masih ada masyarakat yang menjadi peserta program JKN-KIS tidak mengetahui bagaimana cara berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan baik untuk rawat jalan maupun rawat inap saat diperlukan. Oleh karena itu, sebagai peserta harus mengetahui tata cara untuk berobat dengan menggunakan kartu JKN-KIS supaya nantinya tidak bingung.
BPJS Kesehatan memiliki ketentuan untuk menjamin segala bentuk penjaminan perawatan kesehatan atas penyakit yang menyerang pesertanya. Hal tersebut karena BPJS Kesehatan lewat program JKN-KIS menerapkan sistem gotong royong dimana yang sehat menolong yang sakit pada operasionalnya.
Desi Efendi (23) sering disapa dengan panggilan Desi merupakan warga Kecamatan Galesong, merupakan karyawan bagian farmasi Puskesmas Bontomangape, ia bersedia memberikan tanggapan tentang pelayanan BPJS Kesehatan semasa melayani peserta JKN-KIS saat ditemui oleh media, Rabu (23/03).
“Selama saya melayani peserta JKN-KIS di Puskesmas Bontomangape ini, saya telah menerapkan system rujukan yang berjenjang sesuai ketentuan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peserta tidak dapat dating langsung ke rumah sakit, namun terlebih dahulu ditangani di faskes tingkat I.” terang Desi.
“Jika peserta sudah diperiksa oleh faskes tingkat I, namun ternyata masih dapat diobati dan ditangani, maka tidak perlu lagi dating ke rumah sakit untuk berobat. Akan tetapi, apabila memang sudah tidak mampu ditangani oleh faskes tingkat I, maka peserta dapat diberikan surat rujukan untuk ke poliklinik rumah sakit sesuai diagnose dokter.” lanjutnya.
Peserta wajib melampirkan surat rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat I dengan kartu peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di poliklinik rumah sakit. Surat rujukan tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengobatan ke FKRTL (Faskes tingkat lanjutan) terdekat yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan. Di mana rumah sakit rujukan tersebut telah dilengkapi oleh sarana maupun prasarana yang dapat menunjang segala keluhan medis peserta.
Desi pun menerangkan bahwa peserta dapat terus memakai kartu BPJS Kesehatan untuk rawat jalan hingga dokter yang menangani telah menyatakan kondisinya sudah stabil. Peserta JKN-KIS akan mendapatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan tersebut. Hal penting yang harus diingat yaitu surat rujukan yang diperoleh tersebut tidak boleh sampai hilang ataupun mengalami kerusakan.
“Jadi tanpa surat rujukan tersebut, maka peserta dianggap berobat dengan memakai uang pribadi dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Makanya peserta wajib selalu menunjukkan surat rujukan tersebut ketika akan menjalani rawat jalan dengan menggunakan layanan JKN-KIS di rumah sakit.Jika dokter telah menyatakan bahwa kondisi peserta telah membaik, maka akan dirujuk lagi menuju ke Faskes awal dengan cara memberikan surat keterangan rujuk bali. Peserta dimohon memperhatikan surat rujukan dengan cermat.” tutup Desi.(Tiara)