Pinrang, inspirasimakassar.id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1 milyar dari pihak terpidana Maimunah Alias Hj. Muna dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, bertempat, di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (11/6/2024).

Untuk diketahui, Maimunah Alias Hj. Muna, dalam amar putusannya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ” Dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.

Serta melakukan tindak pidana, “secara bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak, atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika,”

Maimunah, “melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.

Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang,” pungkas Fauzan Eka Prasitia dalam press release.(ks)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBAZNAS Makassar-Ponpes Galesong Baru Sunat 50 Anak Dhuafa
Berita berikutnyaPj. Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada Kadis PK dan Pimpinan Sanggar Seni
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here