Pinrang, inspirasi Makassar.id:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pinrang, Selasa, 2 Juli 2024 itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan Surat Perintah kepada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk melaksanakan putusan pengadilan (P – 48).
Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia,SH.,MH, dalam rilisnya menyampaikan, pemusnahan BB ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan memerintahkan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan BB merupakan kegiatan rutin Kejari Pinrang, kata Fauzan, dan kegiatan ini yang ke dua kalinya di tahun 2024.
Dikatakan Fauzan, BB yang dimusnahkan, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak Pidana umum, sebanyak 40 perkara, terdiri dari penyalahgunaan Narkoba 27 perkara dengan BB, Narkotika jenis shabu dengan berat 2.550,6302 gram, termasuk alat hisap shabu, timbangan digital, alat komunikasi dan televisi.
Sementara, lanjutnya, 13 perkara lain dengan BB berupa Senjata tajam (Sajam), rantai besi, gembok, obat obatan tradisional dengan berbagai macam merk, dengan kemasan serbuk, botol, tablet dan lain lain dengan jumlah 2.455 item.
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan BB, Pj. Bupati Pinrang yang diwakili, Asisten H. Syahruddin, ST, M.Si, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Herman, SH, Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahuwa, S.Hi.,M.M, Kepala Rutan kelas ll B Pinrang yang diwakili Kasubsi Pelayanan tahanan Andy Prajakarana, SH, Kadis Kesehatan drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang Drs. Syahrir Pawittoi, serta Para Kepala Seksi, Para Jaksa, Para Pegawai dan Honorer Kejari Pinrang.(ks)