komisi-aMakassar, Inspirasimakassar,com:

Anggota Komisi D DPRD Makassar, Shinta Mashita Molina menerima kunjungan dari Pos Layanan Bantuan Hukum Disabilitas (PLBHD). Penerimaan oleh  nggota Farkasi Partai Hanura itu berlangsung  Kamis, 1 Desember 2016 di Ruang Komisi D DPRD Makassar.

Shinta Molina mendengan berbagai masukan dari PLBHD. Termasuk memberikan arahan dan masukan untuk pengembangan PLBHD.

Seperti diketahui, disabilitas termasuk isu yang kurang mendapat perhatian. Termasuk akses terhadap keadilan dalam bentuk bantuan hukum. Padahal peyandang disabilitas, sebagai salah satu entitas yang perlu diberikan pemenuhan hak-haknya atas bantuan hukum.

Meskipun di satu sisi negara telah mengakomodir isu disabilitas dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, namun di sisi lain disadari akan layanan bantuan hukum untuk kelompok disabilitas di tingkat aparat penegak hukum akan menemui hambatan dalam implementasinya.  Karena penanganan kelompok disabilitas yang berhadapan dengan hukum sarat dengan kebutuhan-kebutuhan khusus yang harus diperhatikan. Terutama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas terhadap akses layanan bantuan hukum yang inklusif.

Dalam konteks struktur dimana aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus disabilitas masih lemah dalam presfektif yang berdampak pada terciptanya peradilan unfair dan inklusif bagi peyandang disabilitas. Hal tersebut tergambar dari proses-proses penanganan kasus yang dipraktekan selama ini oleh aparat penegak hukum belum responsif terhadap kebutuhan kelompok disabilitas. Termasuk pemahaman terhadap regulasi tentang disabilitas seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities melalui Undang-Undang No.19 tahun 2011 Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Berangkat dari kondisi tersebut, maka LBH Makassar menginisiasi pembentukan layanan khusus penyandang disabilitas di Sulsel. Kelembagaannya bernama Pos Layanan Bantuan Hukum Disabilitas (PLBHD), yang merupakan kolaborasi antara OBH dan DPO. Inisiasi ini merupakan bagian dari komitmen LBH Makassar dalam memberikan layanan bantuan hukum inklusif yang. Insiasi terbentukanya PLBHD ini lahir dari beberapa kali konsolidasi yang melibatkan OBH dan DPO yang dilakukan oleh LBH Makassar.

Setelah terbentuk LBH Makassar bersama dengan jaringan OBH dan DPO melakukan beberapa persiapan untuk operasionalisasi PLBHD antara lain dengan merumuskan mekanisme kerja, SOP penanganan kasus, pelatihan paralegal disabilitas dasar. Kelengkapan PLBHD adalah DPO, OBH dan paralegal disabilitas dengan mekanisme yakni pengaduan bisa langsung bisa atas rekomendasi OBH atau DPO atau lewat paralegal, dilakukan piket setiap hari dengan melibatkan paralegal OBH atau DPO dan paralegal, paralegal akan melakukan wawancara dan pendataan, kasus akan diputukan oleh koordinator berdasarkan pertimbangan OBH dan DPO. (din)

 

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here