Pinrang, inspirasimakassar.id:
Jelang pelaksanaan Pemilihan serentak November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Cafe Exotico, Jalan Jenderal Sudirman Pinrang, Jumat 26 Juli 2024.
Rakor ini menghadirkan narasumber, yaitu Abhan sebagai Advokat/Pegiat Pemilu dan juga mantan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017-2022.
Acara ini dihadiri Koordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang, Ruslan, serta personel Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan Pinrang sebagai peserta.
Dalam materinya , Abhan menjelaskan sejumlah aturan terkait pemilihan serentak termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terkait mekanisme keadilan pemilihan, serta problematika penanganan tindak pidana pemilihan. Selain itu, juga dijelaskan tentang sejarah perkembangan Sentra Gakkumdu dan fungsi Gakkumdu yang ada di Bawaslu .
Sebelumnya Ruslan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Abhan yang meluangkan waktunya hadir pada kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu di daerah ini.
“ Terima kasih kepada Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022 telah meluangkan waktunya untuk bersama kami di Bawaslu Pinrang berbagi ilmu terkait dengan Kepemiluan.”ucap Ruslan.(Rls/ks)