Pinrang, inspirasimakassar.id:
Meskipun Pejabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, SE.,MM baru menjabat lebih sebulan, isu soal rencana mutasi sebelum pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang menjadi sorotan publik.
Selain isu tersebut juga menjadi pertanyaan adalah soal kenetralan seorang Pj. Bupati pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Isu yang berkembang ini, akhirnya terjawab melalui pertemuan silaturahmi dengan insan Pers se Kabupaten Pinrang, bersama Pj. Bupati Ahmadi Akil, didampingi Kadis Kominfosandi, A. Aswidy Rustam, S.STP dan Kabid Humas Kominfosandi Muh. Iqbal, di ruang rapat Bupati Pinrang, Selasa 11/6, sekitar pukul 13.30 wita.
Menurut Pj. Bupati Ahmadi Akil, soal netralitas hal ini pernah disampaikan agar ASN tidak berpolitik praktis termasuk Pj. Bupati meski diusung partai Gerindra dan Berkarya menjadi seorang Pj.
Masyarakat bisa saja berfikir bahwa Pj. Bupati dekat dengan Partai yang mengusungnya menjadi Pj, dan berbicara tentang netralitas berlaku umum termasuk Pj, ungkapnya
“Yang salah kalau mengajak untuk memilih salah satu Paslon. Netralitas adalah perintah dan diperintahkan menjaga marwah ASN. “tegas Pj. Bupati
Soal mutasi, menurut Pj. Bupati, itu tergantung situasi dan kondisi, ini yang harus menjadi perhatian. Karena, lanjut Pj. Bupati, tidak mungkin bisa bekerja tanpa didukung struktur dibawa.
” Kalau memungkinkan untuk tidak dilakukan mutasi, yah jangan. Saya ini manusiawi, masa terus mengalah sementara yang dibawa tidak mau mengalah dan yang ini harus dipindahkan, namun sepanjang merasa nyaman bekerja tidak ada akan mutasi.”ucapnya.
Menanggapi pernyataan Pj. Bupati Pinrang, Praktisi hukum Wawan Nur Rewa, mengatakan Pj. Bupati harus lebih memahami situasi peta politik.
“Sebagai pucuk pimpinan bagi bawahannya, lanjutnya, sebaiknya memperlihatkan contoh netralitas sebagai ASN. Artinya, ASN sebaiknya di ajari tidak berpihak ke salah satu Paslon atau tidak berpolitik praktis, meski memiliki hak pilih.
Sementara ketika bawahan tidak mengikuti arahannya atau membuatnya tidak nyaman bekerja akan di mutasi, menurut Wawan Nur Rewa, sebaiknya pernyataannya itu diralat.
Dikatakannya, hal ini memungkinkan ada penilaian berbeda terhadap bawahannya. Maksudnya, untuk kepentingan tertentu dan tidak sejalan dengan Pj. Bupati maka dilakukan mutasi.(ks)