Maros, Inspirasimakassar.id:
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, S.E., M.I.Kom, dinyatakan tidak terbukti, atas tuduhan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros.
Kuasa hukumnya, Alfian Palaguna, S.H, pada Rabu, 24 Oktober 2024 meminta agar nama baik kliennya segera dipulihkan dan semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan diminta untuk bertanggung jawab.
Alfian Palaguna menyebut, Laporan yang dilayangkan kepada Plt. Bupati Maros ini terdaftar dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 di Bawaslu Maros. Tuduhan tersebut mengacu pada Pasal 118 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang menuduh Suhartina melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Klien kami telah memenuhi panggilan klarifikasi pada 21 Oktober 2024 sesuai dengan undangan Nomor 325/K.SN-12/PM.05.02/10/2024, dan dengan penuh tanggung jawab memberikan keterangan di hadapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Maros. Selain itu, tiga saksi yang hadir menguatkan bahwa acara yang dihadiri oleh Plt. Bupati Maros bukanlah kampanye, melainkan temu silaturahmi,” ujarnya.
Menurutnya, acara yang dihadiri Suhartina pada 12 Oktober 2024, lanjut Alfian, adalah pertemuan silaturahmi sekaligus pembubaran panitia perayaan HUT RI ke-79 yang juga dirangkaikan dengan arisan. Berdasarkan undangan resmi tertanggal 10 Oktober 2024, acara tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kampanye atau kegiatan politik apapun.
Dia mengakui, ketentuan UU Pilkada, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi. Faktanya, acara yang dihadiri Plt. Bupati tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tuduhan bahwa beliau menghadiri kampanye kotak kosong sangat tidak berdasar dan sepenuhnya salah.
Artinya, jelasnya, apa yang disangkakan kepada Plt. Bupati Maros yang telah mensosialisasikan kotak kosong. Menurutnya, aspirasi mengenai kotak kosong yang muncul di acara tersebut murni merupakan inisiatif masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan arahan dari Plt. Bupati. Dalam sambutannya, Suhartina hanya membahas program pemerintah dan mendengarkan keluhan masyarakat Maros.
Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, tidak ada satupun tindakan Plt. Bupati Maros yang melanggar hukum atau merugikan pihak manapun. Oleh karena itu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan resmi dihentikan. (din)