Makassar, Inspirasimakassar.id:
Pemerintah Kota Makassar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2023 di hadapan anggota DPRD Makassar. LKPJ tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Selasa, 30 April 2024.
Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra mengemukakan,untuk pendapatan daerah tahun anggaran 2023 pendapatan daerah Kota Makassar sebesar Rp 4,51 triliun. Terealisasi sebesar Rp4,04 triliun atau 89,64 persen.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,96 triliun dengan realisasi Rp1,56 triliun atau 79,78 persen. Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 2,50 triliun dengan realisasi Rp 2,44 triliun atau 97,60 persen.
Kemudian pendapatan transfer pemerintah provinsi (pendapatan bagi hasil pajak) sebesar Rp 501,45 miliar dengan realisasi Rp 436,10 miliar atau 86,97 persen. Terakhir, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 43,45 miliar- dengan realisasi sebesar Rp 33,02 miliar atau 76,00 persen.
Firman menjelaskan, kenaikan dan penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional secara signifikan. Yaitu terhadap pendapatan asli daerah, terutama sektor pajak daerah.
“Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah pemerintah Kota Makassar secara kontinyu berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi,” jelas Firman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar ini menambahkan, khusus PAD, Pemkot Makassar telah melakukan kebijakan pendapatan asli daerah tahun 2023 dengan beragam upaya.
Antara lain pengelolaan APBD yang optimal, efektif dan efisien melalui sistem pemungutan aktif, terpadu dan terkoordinir. Serta memanfaatkan teknologi informasi secara real time, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat nilai serta transparan.
“Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perluasan akses pembayaran PDRB menuju online system dan nontunai,” ujarnya.
Kemudian mendorong perbaikan integrasi data base potensi PDRB dengan sinkronisasi pendataan, perizinan dan partispasi stakeholder dan komponen lainnya agar lebih terstruktur hasil kolektabilitas dan tingkat capain realisasinya.
Langkah lainnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak, wajib restribusi dan kinerja pengelolaan perusda melalui sosialisasi, pengawasan, penertiban, monitoring dan evaluasi yang lebih preventive dan antisipatif.
Lalu pemanfaatan perekaman wajib data wajib pajak, wajib retribusi dan laporan operasional yang mencerminkan laporan keuangan.
“Kami juta mengoptimalisasi penerimaan daerah melalui pendekatan pelayanan kepada wajib pajak dan peningkatan kerjasama dengan melibatkan organisasi masyarakat atau organisasi non pemerintah,” paparnya.
Kemudian membangun kerjasama dan koordinasi internal dan eksternal perangkat daerah Kota Makssar yang efektif dengan kantor pelayanan pajak daerah pratama untuk sinkronisasi data wajib pajak pusat dan daerah. Terakhir, peningkatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit kerja usaha-usaha lainnya yang berpotensi untuk mendorong peningkatan PAD. (titi)