
Masamba, Inspirasimakassar.com:
Pilkada di Kab Luwu Utara dan Luwu Timur ternyata digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian adanya gugatan Pilkada, 9 Desember itu dilihat di halaman resmi MK Situs www.mkri.go.id.
Untuk Pilkada Luwu Utara Calon Nomor urut 3 Arsyad Kasmar- Andi Sukma yang mengugat Hasil Pilkada Luwu Utara, sedangkan Pilkada Luwu Utara diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Irwan Bachri Syam- Andi Muh Rio Patiwiri.
Melalui Kuasa Hukum DIN LAW GROUP, pasangan AKAS antara lain mempersoalkan keterlibatan ASN dalam Pilkada Luwu Utara, selain itu AKAS juga mengugat kecurangan yang dilakukan Petahana yakni dengan memanfaatkan jabatannya dengan leluasa menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan mempengaruhi pemilih dalam Pilkada Luwu Utara.
Termohon selaku Bupati Luwu Utara sengaja menunda-nunda pelaksanaan Pilkades di 103 Desa yang seharusnya dilaksanakan mulai tahun 2019 dan 2020 untuk kepentingan dirinya.
Sedangkan gugatan Pilkada Luwu Timur diajukan pasangan nomor urut dua. Melalui kuasa hukumnnya, MIA Law Firm. Ibas-Rio antara lain mempersoalkan penggantian pejabat yang dilakukan petahana, padahal dalam aturan Calon Bupati Petahana tidak dibolehkan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada.
Selain itu ibas-Rio juga mengadukan adanya money politik, keterlibatan PNS, dan keterlibatan Kepala Desa yang mengitimidasi warga untuk memilih calon petahana.
Gugatan Ibas Rio masukkan pada ke MK pada Senin, 21 Desember 2020 pukul 14.13. Sementara Gugatan AKAS Juga didaftarkan, Senin 21 Desember pukul 22.31. (mah)