Makassar, Inspirasimakassar.com:
Berpedoman ke peraturan presiden (Perpres) 112 tahun 2007, peraturan menteri perdagangan (Permendag) 70 tahun 2013, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar 2009 tentang pasar modern, maka supermarket hanya boleh menjual barang-barang ritel. Karena itu, maka pemerintah kota Makassar bajkal menerbitkan bentuk perizinan usaha minimarket. Termasuk minimarket yang membuka layanan seperi bisnis restoran.
Kepala seksi usaha dan sarana perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Abdul Hamid mengemukakan, jika ada minimarket menyajikan dan menyediakan tempat seperti di warung kopi, atau ada tempat pembuatan makanan atau minuman secara langsung, tentunya melayahi izin.
Abdul Hamid menyebutkan, minimarket yang yang terdata saat ini tidak diperuntukan pada pengolahan langsung makanan dan minuman. Sekaitan dengan permasalahan tersebut, Kadis Perdagangan Kota Makassar telah membuat surat ditujukan kepada pengelola minimarket agar mereka melakukan bisnis sesuai izin. (hf/din)