minimarket-sentra-rakMakassar, Inspirasimakassar.com:

Berpedoman ke peraturan presiden (Perpres) 112 tahun 2007,  peraturan menteri perdagangan (Permendag) 70 tahun 2013, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar  2009 tentang pasar modern, maka  supermarket hanya boleh menjual barang-barang ritel. Karena itu, maka pemerintah kota Makassar bajkal menerbitkan bentuk perizinan usaha minimarket. Termasuk minimarket yang membuka layanan seperi bisnis restoran.

Kepala seksi usaha dan sarana perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Abdul Hamid mengemukakan, jika ada minimarket menyajikan dan menyediakan tempat seperti di warung kopi, atau ada tempat pembuatan makanan atau minuman secara langsung, tentunya melayahi izin.

Abdul Hamid menyebutkan, minimarket yang yang terdata saat ini tidak diperuntukan pada pengolahan langsung makanan dan minuman. Sekaitan dengan permasalahan tersebut, Kadis Perdagangan Kota Makassar telah membuat surat ditujukan kepada pengelola minimarket agar mereka melakukan bisnis sesuai izin. (hf/din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaWalikota Bakal Laporkan Minimarket
Berita berikutnyaWalikota bakal Menyiapkan CCTV di Sekolah
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here