Jakarta – Persoalan sidang tilang masih menjadi momok buruknya peradilan di Indonesia. Mulai dari banyaknya calo, lambannya pelayanan pengadilan, besaran denda,  hingga ketidakjelasan jadwal sidang yang menyita waktu para pelanggar lalu-lintas.

Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah berjanji akan memperbaiki pelayanan terkait sidang tilang ini. Tapi hasilnya memang belum terlihat nyata. Sembari menunggu kinerja MA untuk memperbaiki proses peradilan tilang, ada satu terobosan yang dibuat oleh Kejaksaan.

Salah satunya ialah pelayanan pembayaran denda tilang melalui sistem online yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Para pelanggar tilang yang enggan menghadiri sidang tilang setiap hari Jumat bisa memilih jalur pembayaran sanksi tilang lewat jalur online ini.

“Ini baru berlaku di wilayah Jakarta Barat saja. Bagi yang malas untuk datang ke sidang, bisa membayar denda lewat sistem online ini,” ujar Kajari Jakbar, Dr Reda Manthovani, kepada wartawan, Jumat (29/1/2016).

Reda mengatakan, sistem pembayaran tilang online ini baru bisa dilakukan setelah jadwal penetapan sidang dilakukan. Contohnya, bila seseorang melanggar lalu lintas di hari Senin maka dia harus melakukan sidang pada Jumat. Namun kalau sibuk dan tidak bisa menghadiri sidang, maka sidang diputus verstek (tanpa dihadiri pelanggar). Hakim lalu menetapkan besaran tilang kepadanya.

Nah, pada hari Sabtu pelanggar sudah bisa mengajukan pembayaran lewat sistem online. Pelanggar tinggal membuka website Kejari Jakbar dan mengisi daftar isian formulir terkait dan mencetaknya. Kemudian pelanggar pada hari kerja bisa mengunjungi kantor Kejari Jakbar dengan menampilkan bukti administrasi yang sudah dicetak.

“Untuk mengambil SIM-nya tidak perlu yang pelanggar yang datang. Boleh diwakili, asalkan salinan administrasinya dibawa. Nominal dendanya juga sudah tercantum di salinan itu sehingga tidak mungkin ada mark up,” jelas Reda.

Sistem tilang online ini sudah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2016. Menurut Reda, sistem ini dapat mengurangi praktik percaloan sidang tilang dan bisa membuat para pelanggar tilang efisiensi waktu.

Untuk dapat melakukan sistem tilang online ini, pelanggar cukup mengunjungi website Kejari Jakbar di www.kejari-jakbar.go.id dan memilih kolom ‘Tilang Online’. Yang perlu diingat, ini hanya diperuntukan bagi pelanggar lalu lintas di wilayah Jakarta Barat saja.

“Harapan kita, kalau ini sukses bisa dicontoh oleh Kejari-kejari lainnya di kota besar karena masalah tilang ini harus butuh pembenahan,” pungkas Reda.

Meski pembayaran tilang dipermudah, bukan berarti bisa seenaknya melanggar lalu lintas kan?

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here