
INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta membuka kegiatan program sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Corporate Social Responsibility (CSR) di Gedung Graha Pena Makassar, jalan Urip Sumoharjo, Selasa (3/10/2016).
Kegiatan Sosialisasi Perda Kota Makassar dihadiri Asisten IV Pemerintah Kota sekaligus Plt Bappeda Kota Makassar, Hj. Iriani Ridwan dan Anggota Komisi D DPRD Makassar yang juga Anggota Pansus Tanggungjawab Sosial dan lingkungan Perusahaan Kota Makassar, Mario David.
Diketahui bahwa Perda Nomor 2 tahun 2016 ini resmi disahkan dewan pada Bulan Juli lalu. Olehnya, Sekretariat DPRD KOta Makassar melalui Bagian Persidangan mengadakan Sosialisasi terkait Perda tersebut.
Farouk M Betta dalam sambutannya berharap semua pihak, baik perusahaan Swasta dan pemerintah serta masyarakat ikut berperan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah CSR ini guna mendukung program Pemerintah dan mewujudkan Kota Makassar dua kali tambah baik.
Sementara itu Asisten IV Makassar, Hj. Iriani Ridwan mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TLSP) kecuali Usaha Mikro dan menengah. “Perusahaan yang tidak melaksanakan TLSP akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditetapkan oleh Perda,” tegasnya.
Anggota DPRD Makassar Mario David dalam sosialisasi ini berjanji akan mensosialisasikan dan melakukan pengawasan terhadap Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TLSP) serta mendorong Pemerintah Makassar untuk mengeluarkan Perwali sebagai pendukung Perda tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan Umar, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, H. Manai Shopian, Kabag Persidangan Setwan Makassar , Hj. ST Ramlah, Kabag Keuangan Setwan Makassar, Hj. Siti Khaerati, sejumlah perwakilan dari Perusahaan Swasta dan Pemerintah, sejumlah akademisi dan aktivis lingkungan di Kota Makassar.
(humas dprd kota makassar/amal)