Makassar, Inspirasimakassar.id:

Sebelum mendirikan bisnis kost, maka calon pemilik kost harus mengurus beberapa hal penting. Mulai dari sertifikat tanah, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena itu, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Whize Prime, Kamis, 27 Juni 2024,  anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nurul Hidayat mengemukakan, hingga saat ini banyak

 “Hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ada peraturan seperti ini yang menjadi perda. Ini penting disosialisasikan agar masyarakat tahu dengan adanya perda seperti ini,” ujarnya di selas sela sosialisasi yang juga menghadirkan dua narasumber lainnya yakni, Hadir sebagai narasumber Ir Andi Ono Indra, dan Imran Mansyur.

Politisi Beringin Rindang, Golkar itu menyebutkan, pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

“Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” jelasnya.

Dua pemateri lainnya, Imran Mansyur misalnya menjelaskan, Perda Rumah Kost bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga,berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.

Tujuan lainnya, demikian Imran Masyur untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Sementara Ir Andi Onro Indra mengatakan, Rumah kos harus dikelola dengan baik. Baik dari sisi sarana dan prasarana. Salah satunya, terkait parkiran. Sebab, bisa saja warga yang tinggal di dekat rumah kos merasa rishi.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melakukan pengawasan di lingkungan rumah kos. (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaAnita dan Chelsy Raih Juara di Ajang Make-up And Fashion Show Sidrap
Berita berikutnya11 Guru Mengaji di Lakkang Dapat Bantuan BAZNAS Makassar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here