Makassar, Inspirasimakassar.com:
Penjabat Walikota Makassar, M Iqbal S Suhaeb sekaligus Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Kamis, 30 April 2020, mengatakan masjid-masjid di dalam lorong, bisa menggelar salat tarawih di masjid. Alasannya, jika ada jemaah masjid di kompleks atau lorong yang terjangkit Covid-19, bisa di-tracking, dengan siapa-siapa saja korban berinteraksi.
Menurutnya, sebenarnya ketika dia melakukan sesuai protokol tidak ada persoalan. Tetapi masjid yang di pinggir jalan raya, yang orang lewat, orang tinggal. Yah itu memang kita sangat jaga ketat, karena kalau ada jemaahnya kena, kita tidak tahu dari mana asalnya. (ishadi ishak)