Makassar, Inspirasimakassar.com:
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Irwan ST mengemukakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar perlu mendapatkan rekomendasi dewan untuk perubahan nama jalan.
Menurutnya, selain rekomendasi dari dewan, Pemkot Makassar juga perlu mendapatkan rekomendasi dari RT/RW setempat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi berbenturan pemahaman terhadap perubahan nama jalan tersebut.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, meskipun SK perubahan dua nama jalan di Makassar yakni Jalan Landak dan Jalan Kakatua menjadi nama pahlawan, namun perlu ada komunikasi yang dibangun pemkot dengan dewan.
“Nama-nama itu sebenarnya bagus, karena nama tersebut adalah nama pahlawan, tetapi perubahan nama jalan tidak gampang karena perlu didiskusikan dulu bersama dengantermaksud dalam RT/RW,” ujarnya.
Pemerintah Kota juga harus memberitahukan hal tersebut ke masyarakat. Baik itu berupa penyebaran informasi di setiap lorong ataupun berupa sms blast pemberitahuan. Begitupun dikatakan anggota Komisi A DPRD Makassar, Jufri Pabe. Menurut Jufri, untuk merubah nama suatu jalan tidak segampang membalikkan telapak tangan, apalagi jalan tersebut sudah lama dikenal