Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M Betta mengemukakan, persyaratan calon ketua RT/RW harus mendapat rekomendasi dari Lurah diangap sebagai sesuatu yang keliru. Karena itu, demikian Farouk, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghentikan tahapan pemilihan ketua RT/RW tersebut.
Menurutnya, syarat rekomendasi Lurah adalah melanggar hak-hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih. Termasuk kader partai politik juga memiliki hak pilih dan dipilih yang sama. “Karena partai politik itu menjadi aktualisasi masyarakat di bidang politik. Makanya, kami meminta kepada Pemerintah Kota Makassar merevisi kembali petunjuk teknis pemilihan RT dan RW tersebut,” tegasnya, seraya menambahkan, pembatasan hak adalah pelanggaran.
Sementara itu Irwan Djafar, anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta dewan segera menggelar rapat internal membicarakan permasalahan tersebut. Irwan bahkan, mengaku akan mengajak fraksi lainnya untuk menolak Juknis tersebut.
Senada dengan Irwan Djafar, anggota Fraksi Partai Demokrat, Basdir menegaskan, sebaiknya surat rekomendasi untuk calon RT/RW dihilangkan. Pasalnya, pemilihan tidak akan demokratis, dan terkensan tergantung Lurah dan Walikota. (hf/din)