Jakarta, INSPIRASI MAKASSAR.COM – Keputusan Presiden Jokowi tak melantik Komjen Budi Gunawan (BG) dan menggantinya dengan calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti diapresiasi. Apa yang dilakukan Jokowi dinilai sudah tepat. Tapi sayangnya, ada hal lain yang mengusik yakni ancaman kriminalisasi pada penyidik dan pimpinan KPK.
“Lumayan tapi belum ideal. Idealnya kriminalisasi pimpinan KPK dan para penyidik dihentikan juga. Kriminalisasi ini bentuk pendzoliman,” jelas Koordinator Masyarakat Transaparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Kamis (19/2/2015).
Menurut Jamil, juga semestinya Jokowi mengambil tindakan tegas agar kasus-kasus yang tak berdasar dan dicari-cari dihentikan.
“Memerintahkan untuk dihentikan atas perbuatan yang dibuat-buat itu bagian dari penegakan keadilan juga,” tambah Jamil.
“Tidak selamanya SP3 perkara pidana itu salah dan melanggar hukum, jika diterapkan pada perkara kriminalisasi macam ke pimpinan KPK dan para penyidik KPK itu,” imbuhnya.
Sedang bagi 3 Plt KPK, sudah menjadi kewajiban mereka taat pada aturan di KPK. Jangan sampai malah menjadi duri dalam daging pada KPK. Satu hal yang mesti dilakukan tetap melakukan pengusutan kasus korupsi.
“Tapi tetap kalau ada jendral polisi yang korupsi, para plt pimpinan KPK ini kami dukung untuk perkara hukumnnya. Tidak bisa ada toleransi sedikit pun,” tutup dia. (*)