Pinrang, inspirasimakassar.id:
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono di hadapan puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pinrang (AMP) mengemukakan, pengamanan perkara perdata yang akan dieksekusi telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.
“Kami miliki kewajiban melaksanakan perintah Undang Undang melaksanakan pengamanan eksekusi,” ujarnya Rabu, 31 Juli 2024.
Dikatakan Kapolres, sebelum pelaksanaan eksekusi di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel, telah dilakukan langkah langkah termasuk turun langsung ke lapangan bertemu dengan Tokoh Masyarakat, Pemuda, dan Tokoh Agama, tujuannya sosialisasi akan dilaksanakannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, dan akan dilakukan pengamanan.
Kapolres di hadapan massa yang menuntut dirinya untuk mundur dari jabatannya, mengusut dugaan pemukulan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka agar di proses Hukum, menjelaskan secara detail tentang kericuan yang terjadi dalam perjalanan menuju lokasi eksekusi.
Dikatakan Kapolres Andiko Wicaksono didampingi sejumlah Personil Kepolisian mengungkapkan bahwa, apa yang dialami warga adalah merupakan tanggung jawab dirinya selaku pimpinan dilapangan.
Soal desakan mundur dari jabatan, kata Kapolres, itu ada mekanismenya, ada koridornya, dan saya taat pada mekanisme yang ada. ” Dipersilahkan melakukan pelaporan ke Propam, itu tidak masalah karena mekanismenya seperti itu, dan kalau dinyatakan dicopot dari jabatan siap laksanakan.”tegas Kapolres
Terkait dengan warga mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat kericuan dalam perjalanan menuju lokasi eksekusi, lanjut Kapolres, tidak lepas dari tanggung jawab selaku pimpinan dan sudah direncanakan untuk mengunjungi korban.
Meski demikian Kapolres Andiko Wicaksono menjelaskan hingga terjadinya kericuan yang juga menyebabkan personil pengamanan terluka dibagian kaki akibat lemparan batu, dan harus dijahit. Lain lagi dengan yang mendapatkan perawatan medis.
Kapolres saat mengunjungi salah seorang korban
Bahwa dengan dilakukannya sosialisasi bersama para Tokoh dan rapat konsolidasi yang tidak hanya dihadiri dari Polisi tapi semua instansi terkait. Soal tidak diundangnya termohon, itu ada ranahnya dengan PN Pinrang untuk memberikan pemberitahuan kepada keluarga termohon.
Artinya, sebelum eksekusi dilaksanakan, termohon sudah mengetahui bahwa, akan dilaksanakan pengamanan eksekusi. Bahkan, kata Kapolres, anggota hampir setiap hari turun ke lokasi eksekusi untuk menyampaikan akan dilaksanakan pengamanan pelaksanaan eksekusi, karena ini telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan tindakan dilapangan, lanjut Kapolres, adalah tanggung jawab penuh dirinya selaku penanggungjawab pengamanan pelaksanaan eksekusi. Namun, perlu diketahui bahwa ketika akan menuju lokasi eksekusi, masyarakat yang tidak diketahui datang dari mana melakukan penghadangan.
Ditempat ini, kata Kapolres, disampaikan kepada mereka yang melakukan penghadangan bahwa, akan dilakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi, bukan untuk berhadapan dengan masyarakat. Karena negosiasi yang dilakukan tidak ada hasil dan tidak diberikan jalan, maka dilakukan langkah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Saat itu juga, lemparan batu ke petugas mulai dilancarkan warga, dan dalam perjalanan warga selalu memberikan perlawanan, baik dengan lemparan batu maupun batang pohon yang melintang di jalan. (ks)