Makassar, Inspirasimakassar.id:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu, 31 Agustus 2024.
Paripurna yang diikuti sembilan fraksi di DPRD Makassar di Paripurna yang dipimpinRudiyanto Lallo tersebut telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024, disebutkan bahwa, pendapatan daerah untuk APBD-P 2024 mencapai Rp4,99 triliun, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,29 triliun.
Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengemukakan, setelah penetapan RAPBD-P tersebut, menandakan bahwa jajarannya dan DPRD Kota Makassar bersama telah menyelesaikan satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.”
Proses penetapan APBD-P 2024 melalui tahapan panjang, yang melibatkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.
Walikota dua periode itu juga memberikan penghargaan dan terima kasih atas masukan serta saran dari anggota dewan melalui pemandangan umum fraksi. Ia mengajak seluruh anggota DPRD Kota Makassar untuk saling bahu-membahu mendukung penguatan ekonomi. (titi)