MAKASSAR – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Makassar Sebagai Kota Dunia memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Makassar Sebagai Kota Dunia yang dipimpin politisi Fraksi Partai Demokrat Fatmawati Wahyuddin telah memasuki pembahasan pasal per pasal.
Hari Selasa, 5/4/2016, Pansus membahas Ranperda mulai dari pasal satu hingga pasal empat. Ranperda Makassar Sebagai Kota Dunia ini terdiri dari 27 pasal setelah dilakukan revisi. Sebelumnya, Ranperda terdiri dari 40 pasal dengan nama Ranperda Kota Dunia.
Tim perumus naskah akademik ranperda ini, Irwan Said, mengemukakan, ada dua hal penting dalam ranperda ini, yakni pelayanan publik dan kualitas hidup. Ketika keduanya terpenuhi dengan kelas dunia, maka itulah inti dari ranperda ini.
Politisi Golkar Andi Nurman berharap agar isi Ranperda ini berkelas, berisi, dan berkualitas. “Jangan sampai, setelah tiba di Kemendagri, Ranperda ini ditolak sehingga butuh pembahasan yang serius, termasuk menghadirkan kepala SKPD, bukan perwakilan. Ranperda inisiatif pemerintah kota, sehingga SKPD yang harus terlibat dalam pembahasannya,” kata Nurman.
Anggota Pansus yang juga Ketua Fraksi PKS Irwan ST berharap, pembahasan ke depan, pansus menghadirkan para pakar untuk membahas per item. Misalkan saja, bidang pendidikan dibahas bersama pakar pendidikan, bidang hukum dibahas bersama pakar hukum, infrastruktur dibahas bersama ahli tata kota,” kata Irwan mencontohkan.
Senada dengan itu, anggota pansus lainnya, Susuman Halim yang juga Wakil Ketua Komisi A menambahkan, sebaiknya ada pasal yang menyangkut ketertiban umum sebagai jaminan keamanan masyarakat dan jaminan keamanan berinvestasi.
Hadir mewakili Walikota Makassar dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Kota Dunia Ini Kepala Bappeda Kota Makassar, Syahrir Sappaile
Diagendakan, pembahasan dilanjutkan besok hari dan diharapkan kepala SKPD hadir tanpa diwakili. (Laporan: Kasub Humas : ANDI TAUFIQ NADSIR)