Inspirasi Makassar, DPRD Kota Makassar mulai membahas Ranperda tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif,  Senin, 11/01/2016. Rapat berlangsung di ruang Rapat Panitia Anggaran DPRD Kota Makassar.

Pembahasan Ranperda ASI Ekslusif yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Makassar ini dipimpin Oleh Ketua Pansus Yeni Rahman dari Fraksi PKS DPRD Kota Makassar dan dihadiri oleh sejumlah Anggota Pansus ASI Ekslusif dengan menghadirkan Dinas Kesehatan dan Dinas terkait lainnya dalam lingkup pemerintah Kota Makassar.

Sementara itu dalam mendukung program ASI Ekslusif diperlukan peraturan yang mendorong seorang Ibu agar memberikan ASI kepada anaknya. Pemerintah Pusat dan Daerah telah menerbitkan Peraturan tersebut. Untuk meningkatkan status gizi anak melalui peningkatan penggunaan ASI Ekslusif dari usia 0 – 6 bulan.

Olehnya dilakukan upaya sesuai dengan regulasi mulai tingkat pusat dan desa dengan mengacu pada Peraturan bersama Meneg. Pemberdayaan Perempuan Republik indonesia, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 48/Men.PP/XII/2008, Nomor ; PER.27/MEN/XII/2008 dan Nomor : 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja ditempat Kerja. Peraturan Menkes No; 36 th 2009 pasal 129 ayat 2(dua) tentang kesehatan yaitu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, PERGUB Sul-sel No.68 th 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan No. 6 th 2010 tentang Air Susu Ibu Ekslusif.

Kota Makassar memiliki Prevalensi anak balita dengan status gizi buruk berdasarkan hasil Survei Penentuan Status gizi (PSG) pada tahun 2013 2,66%. Capaian ASI Ekslusif usia 0 – 6 bulan pada tahun 2013 hanya 67,8%. Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi hal tersebut adalah dengan merencanakan keluarnya Peraturan Pemerintah Kota Makassar dalam Pemberia ASI Ekslusif.

Melalui peraturan ini diharapkan dapat menjadi dasar kegiatan yang berdampak pada peningkatan status Gizi masyarakat berdasar penjelasan diatas maka sangat perlu dilakukan upaya yang substansial dan legal serta pelaksanaaan program yang sensitif dan spesifik dalam mendukung suksesnya ASI Ekslusif mencapai status gizi yang optimal.

Diketahui, Ranperda ASI Eksklusif ini nantinya akan mengharuskan Sejumlah Kantor Pemerintah maupun swasta untuk menyediakan fasilitas ruangan Menyusui bagi Ibu-ibu agar tetap bisa memberikan ASI Esklusif untuk bayi mereka. (*)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here