Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk peningkatan perekonomian desa. Nilainya sangat fantastis. Untuk Sulsel saja, tahun ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengucurkan Rp2,351 triliun untuk 2255 desa. Artinya satu desa bisa mendapatkan Rp1 miliar lebih.
Agar tidak terjadi penyelewengan, Kemendes PDTT menggandeng berbagai pihak agar program anggaran yang dikucurkan dipergunakan sesuai peruntukannya. Salah satunya, Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengemukakan, pihaknya bekerjasama dengan kejaksaan. Kerjasama itu telah disosialisasi ke berbagai daerah, termasuk ke Sulsel.
“Kami ajak kejaksaan, karena sama-sama kepanjangan tangan presiden.Presiden mendapat tugas pemerintahan berupa pembangunan. Kita ingin pembangunan desa sesuai koridor dan sesuai yang dituju. Untuk itu kita perlu pendamping, perlu pengawal. Mereka (perangkat desa) kalau tidak didampingi, tidak dikawal, ini nanti jadi bisa berurusan dengan hukum, tuturnya, Selasa, 9 April 2019.
Sebagai pengawalan, Kejaksaan akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merancang APBDes, tahap pemyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerjasama tersebut direalisasikan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.
Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung RI, Yusuf menyebutkan, Kejaksaan Agung telah memetakan titik-titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa. Pemetaan inilah yang menjadi acuan bagi kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Menurutnya, pengawalan yang dilakukan sejak tahap perencanaan tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PTT, Bonivasius Prasetya mengatakan, jika memang ada pengaduan terkait dengan penggunaan dana desa ini masyarakat bisa langsung melaporkan ke Kementerian karena telah disiapkan Call Center, dengan nomor 1500040 ataupun melalui e-complaint. (bko)