Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar kembali menggelar rapat membahas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 kali ini mengundang 15 Kecamatan dan 5 Perusahaan Daerah (Perusda) kota Makassar ini berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat, 17 November 2017.
Rapat Banggar hari ini kembali dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali didampingi Asisten III Pemerintah Kota Makassar, Takdir Hasan Saleh dan dihadiri oleh beberapa Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar
Dalam hal ini beberapa Anggota Badan Anggaran mempertanyakan permasalahan retribusi sampah ilegal sebesar Rp. 80.000 yang mengatasnamakan pemerintah kota Makassar di wilayah Kecamatan Panakkukang.
Salah satu Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilah Sejahtera, Mudzakkir Ali Djamil meminta Kecamatan Panakkukang untuk menindak lanjuti permasalahan retribusi sampah ilegal yang sangat merugikan warga.
“Saya berharap hal retribusi sampah secara ilegal yang mengatasnamakan pemerintah kota Makassar di wilayah kecamatan Panakkukang bisa ditindak lanjuti secepatnya sehingga tidak merugikan warga setempat,” ungkap Anggota Komisi D ini.
Camat Panakkukang, Tahir Rasyid menjelaskan bahwa permasalahan mengenai retribusi sampah secara ilegal yang berada diwilayah kecamatan Panakkukang diluar dari jangkauan petugas akan tetapi pihaknya sudah menghimbau kepada Warga untuk tidak membayar retribusi sampah tanpa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan oleh Kecamatan Panakkukang.
Rencananya setelah Rapat bersama 15 kecamatan dan 5 Perusahaan Daerah, Badan Anggaran DPRD Makassar (Banggar) akan melanjutkan rapat pada malam hari bersama Sekretariat DPRD Makassar. (Adhit)