Makassar, Inspirasimakassar.id:

Pelestarian dalam konteks Cagar Budaya, dapat dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumber daya budaya yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Sosialisasi berlangsung di Hotel Lynt, Sabtu, 29 Juni 2024.

Aziz Namu di sela sela sosialisasi yang juga dihadiri Direktur Pengembangan Program Institute of Community Justice, Husmirah Husain, Pemerhati Budaya, Marselina May—sebagai narasumber itu mengemukakan pelestarian cagar budaya penting, karena perda tersebut menjaga kepribadian dan jati diri bangsa. Khususnya jati diri daerah masing-masing.

 Menurutnya, pelestarian cagar budaya juga bukan cuma benda dan adat. Tapi banyak ada situs sejarah, makanan, pakaian. Itu semua harus dilestarikan.

Legislator asal Partai  Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, Perda Pelestarian Cagar Budaya sangat penting untuk tetap disosialisasikan. Karena itu, peserta sosialisasi, khususnya pemuda dan pemudi dapat mengetahui bagaimana Perda tersebut.

“Kami berharap yang hadir bisa menjadi corong dari Perda ini dan bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa Kota Makassar punya Perda Pelestarian Budaya,” ujarnya.

Di bagian lain, Aziz Namu mengakui, Perda Pelestarian Cagar Budaya ini cukup lama, tapi tetap perlu disosialisaokan untuk kedepaannya kita busa lakukan revisi untuk mengikuti zaman yang berkembang ini. Malah, Cagar budaya ini merupakan pariwisata kita. Bisa menambah dan meningkatkan PAD kita ketika terus dilestarikan.

Direktur Pengembangan Program Institute of Community Justice, Husmirah Husain mengatakan, Perda Pelestarian Cagar Budaya bertujuan melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

Tak hanya itu, cagar budaya juga memperkuat kepribadian bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

SementaraPemerhati Budaya, Marselina May mengatakan, sesuatu yang dikatakan cagar budaya ketika sudah berusia 50 tahun atau lebih. Dia meminta perlu melestarikan cagar budaya. Karenanya, amsyarakat senantiasa menjaga cagar budaya untuk masa depan anak bangsa. (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBAZNAS Makassar Siap Lunasi Beban BPJS Penderita Diabetes Lebih Rp6 Juta
Berita berikutnyaKakan Kemenag : Sunatan di BAZNAS Gratis dan Dapat Hadiah
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here