Makassar, Inspirasimakassar.com:

Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.

Hakekat keadilan dan kesetaraan gender memang tidak bisa dilepaskan dari konteks yang selama ini dipahami oleh masyarakat tentang peranan dan kedudukan lakilaki dan perempuan di dalam realitas sosial mereka. Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi/bangunan budaya tentang peran, fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan.

Untuk mewujudkan keadilan gender tersebut, diperlukan rangkaian proses yang relevan untuk menghilangkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki. Keduanya mempunyai peran yang sama dalam pembangunan.

Demikian yang mengemuka pada sosialisasi produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan” yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar. Sosialisasi itu dibuka anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso saat membuka sekaligus menjadi narasumber di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Makassar,  Sabtu, 10 Juni 2023.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 peserta itu juga menghadirkan dua narasumber lainnya, masing masing Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, serta Wiwiek Purnamaningsih (akademisi).

Andi Hadi mengemukakan, lahirnya Perda Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender tidak lain guna menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi, mendorong peningkatan peran serta kaum perempuan dalam ekonomi, politik, dan sosial budaya.

Ketua Komisi D DPRD Makassar ini berharap, melalui sosialisasi ini mampu membuka wawasan akan pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kualitas perempuan dalam pembangunan semakin meningkat guna mewujudkan Kota Makassar yang lebih baik.

Menurutnya, masalah gender ini tidak hanya membahas sebatas jenis kelamin saja, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan pemahaman, serta bagaimana memberikan kenyamanan terutama dibidang pelayanan.

Disisi lain, Achi Soleman mengemukakan, Pengarusutamaan Gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, yang implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.

Achi mengakui, dalam konteks pembangunan, isu gender merujuk kepada kesenjangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan. Partisipasi dalam kegiantan pembangunan dan dalam pengambilan keputusan serta mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan.

Sepeerti diketahui, kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Hanya saja bila dibandingkan, diskriminasi terhadap perempuan kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki.

Faktor utama penyebab kesenjangan gender adalah tata nilai sosial budaya masyarakat, pada umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (budaya patriarki). Disamping itu, penafsiran ajaran agama yang kurang menyeluruh atau cenderung dipahami menurut teks/tulisan kurang memahami realitas/kenyataan, cenderung dipahami secara sepotong-sepotong kurang menyeluruh.

 Sementara itu, kemampuan, kemauan dan kesiapan kaum perempuan sendiri untuk merubah keadaan tidak secara nyata dilaksanakan. Kesetaraan gender mempunyaiarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-hak yang sama sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti : politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan lain sebagainya.

Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki menjadi tanda terwujudnya kesetaran dan keadilan gender, dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan sertamemperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. (sasa)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPuskesmas Minasa Upa Gagas INOVASI Sehat Bugar Lansia
Berita berikutnyaBappeda Makassar Rapat Persiapan Hadapi Verifikasi Lapangan Kota Layak Anak 2023
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here