Makassar, Inspirasimakassar.com: Pergerakan zakat sangat dinamis, memerlukan penguatan SDM yang profesional dan penguatan tata kelola. Penguatan kapasitas yang berorientasi pada penerapan balanced scorecard dalam mengukur kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengedepankan perspektif pembelajaran dan peningkatan kompetensi profesional.
Arahan tersebut disampaikan secara motivasional dalam sambutan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat. Pelatihan dibuka Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Zakat Nasional Dr.KH. Achmad Sudrajat Lc MA. CFRM, Selasa, 4 Juli 2023 ini berlangsung hingga Jumat, 7 Juli 2023.
Turut hadir, pada pelatihan kerjasama Kementerian Agama RI besama LSP – Pusdiklat BAZNAS RI ini di antaranya, Plh. Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, S.Ag, M.Pd, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Kemenag RI : Dra. Hj. Andi Yasri, Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Sulawesi Selatan : Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag, MA.
Pemateri pertama Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI (Fitriansyah Agus Setiawan) dan PLT Kepala Divisi Pelaporan Nasional (Sugianto). Fitriansyah Agus Setiawan membedah fikih zakat. Mulai dari prinsip pengelolaan zakat di Indonesia yang aman syari, aman regulasi dan aman NKRI. Landasan regulasi pemungut zakat.
Berikutnya terkait zakat individu, fikih zakat penghasilan, atau pendapatan dan jasa menurut fatwa MUI No. 3 Tahun 2003. Zakat penghasilan, atau pendapatan dan jasa menurut peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, serta menurut SK BAZNAS No. 22 Tahun 2022.
Zakat badan terdiri dari fikih zakat perdagangan, zakat perusahaan secara rinci, fikih zakat perusahaan, dalil kewajiban zakat perusahan dan ketentuan hukum dan regulasi zakat perusahaan.
Sementara Sugianto mengurai materi Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat, antara lain melayani mustahik, melakukan penilaian kelayakan mustahik, sampai menangani keluhan mustahik. Materi lainnya mengenai mengelola keuangan kegiatan dan memproses transaksi keuangan.
Pelatihan PBK mewajibkan peserta untuk mengerjakan tugas sebagai dokumen bukti (evidence) untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi.
PBK ini diikuti dengan antusias oleh 25 amil, terdiri dari BAZNAS Provinsi 1 peserta, BAZNAS Kab/Kota 15 peserta, dari LAZ 5 peserta, dari Kemenag 4 peserta sehingga total 25 peserta keseluruhan dari Provinsi Sulawesi Selatan. (Kemenag RI – LSP – PUSDIKLAT BAZNAS RI)