
Makassar, Inspirasimakassar.id
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin dan keluarga menyerahkan zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Zakat berupa beras itu diterima Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong di Rumah Jabatan Walikota, Jalan Ince Daeng Tompo, Pantai Losari, usai shalat isya berjamaah, Ahad, 30 Maret 2025.
Turut mendampingi Walikota, Kabag Kesra Kota Makassar—Muh Syarif, sementara dari BAZNAS hadir pula Kabag Pendistribusian dan Pendayagunaan– Nabil Salim.
Usai menerima zakat orang nomor satu di Ibukota Sulawesi Selatan itu, H.M.Ashar Tamanggong selain menyampaikan rasa terima kasih kepada walikota lantaran memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pengumpulan dan penyaluran Zakat melalui BAZNAS Kota Makassar, juga sekaligus mempromosikan kesadaran berzakat, dan menekankan pentingnya mempercayakan Zakat Fitrah kepada lembaga resmi seperti BAZNAS.
“Jadi bagi kami, penyerahan zakat fitrah Bapak Walikota Makassar bersama keluarga ke BAZNAS Kota Makassar menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya keterlibatan pemimpin yang memerhatikan BAZNAS sebagai lembaga Amil yang amanah. Dan, tentunya apa yang dilakukan bapak Walikota Makassar sekaligus dapat menginspirasi lebih banyak warga Makassar untuk menyerahkan Zakat Fitrah melalui jalur resmi,” ujarnya.
ATM—sapaan akrab Doktor lulusan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengemukakan, setelah menerima zakat fitra walikota berpasangan Aliyah Mustika Ilham sebagai wakil walikota, maka jajaran dibawahnya, yakni staff Amil Pelaksana langsung menyalurkan kembali kepada para mustahik yang berhak menerima.
“Dapat dipastikan penyalurkan Zakat Fitrah melalui BAZNAS Makassar, akan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak, malam ini juga,” jelasnya.
Di bagian lain, da’i kondang kelahiran Takalar ini menambahkan, zakat fitrah merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yaitu zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang mampu secara finansial. Zakat ini sebagai sarana penyucian harta dan perwujudan solidaritas sosial.
“Kita ketahui bersama bahwa, zakat fitrah yang dikeluarkan kepada yang membutuhkan sebelum salat Idul Fitri, sebagai penanda berakhirnya bulan Ramadan. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membantu kaum fakir miskin dan yang membutuhkan. Karena dengan zakat fitrah itu fakir miskin dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira dan bermartabat, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kasih sayang antarsesama,” jelssnya.
Seperti diketahui, BAZNAS adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah. Lembaga pemerintah nonstruktural ini mengelola dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan akuntabel. BAZNAS sendiri beroperasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat dan dana amal lainnya kepada penerima yang memenuhi syarat, seperti terangkum dalam Al-Qur’an surat Al-bakarah. (din pattisahusiwa-tim media baznas kota makassar)