Adi Rasyid Ali di tengah sosialisasi
Maassar, Inspirasimakassar.id:
Upaya meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan optimal, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya , menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan air limbah di Kota Makassar misalnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan TA 2024 (Pengawasan Pelaksaan Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan air Limba di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Makassar, Jumat, 26 Januari 2024.
Di sela sela pembukaan, Adi Rasyid Ali mengurai betapa pentingnya sosialisasi ini. Pasalnya, di sejumlah beberapa kelurahan di ibukota Sulawesi Selatan ini masih banyak rumah tangga, yang tidak memiliki septi tank, ataupun wc dalam rumah.
Menjawab tantangan itu, ARA, sapaan akrab politisi Partai Demokrat itu mengakui, Pemerintah Kota Makassar tahun 2024 ini menganggarkan bantuan pembangunan septi tank gratis sebanyak 2009 titik.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, turut menjadi narasumber, Hamka Darwis, SH., MH. Kepala UPT Pengolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar ini mengemukakan, di Makassar masih banyak rumah tangga yang menjadi penyebab tercemarnya tanah.
“Penyebab tercemarnya air limbah domestik di rumah tangga. Banyaknya WC terbuka di sekitaran kanal ataupun WC tertutup karena tidak punya septi tank,” ujarnya, seraya mengingatkan kepada warga untuk rajin menyedot tinja 3 bulan sekali agar lingkungan dan kualitas air tanah tidak tercemar.
Nara sumber lainnya adalah, Faisal Ibnu Masud Samal, Sh., MH. Praktisi hukum ini mengapresiasi lahirnya Perda No 1 tahun 2016 tersebut. (titi)