
Makassar, Inspirasimakassar.id: Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, zakat memiliki potensi besar untuk mengentaskan kemiskinan dan mengangkat taraf hidup mereka yang membutuhkan.
Meskipun secara tradisional dipandang sebagai sarana pemberian bantuan langsung, konsep zakat produktif semakin menonjol sebagai alat yang ampuh untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang bagi mustahik, atau penerima zakat.
“Zakat produktif tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga berfokus pada pemberdayaan mustahik agar mampu mandiri melalui inisiatif yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Pendekatan ini menekankan pengembangan keterampilan, kewirausahaan, dan akses terhadap modal, yang pada akhirnya memutus siklus kemiskinan,” jelasnya saat menerima kunjungan 50 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar di aula kantor BAZNAS Makassar, Jalan Teduh Bersinar nomor 5, Kamis, 17 April, siang.
Kehadiran mahasiswa yang bernaung di bawah bendera Yayasan Pesantren Wahdah Islamiah itu dipimpin Sekretaris Program Studi Ekonomi Zakat dan Wakaf, Muh.Rezky Fauzi.
Muh.Rezky Fauzi mengemukakan, ke-50 mahasiswa yang dipimpinnya ke lembaga pemerintah nonstruktural itu merupakan mahasiswa angkatan pertama program studi ekonomi zakat dan wakaf.
“Kehadiran adik adik mahasiswa STIBA di BAZNAS Makassar ini di BAZNAS Makassar ini untuk studi lapangan terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Karenanya, kami mengharapkan BAZNAS dapat memberikan pembekalan terkait manajemen zakat mulai dari penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian yang sesuai regulasi dan prinsip prinsip syariah,” harapnya.
Di hadapan mahasiswa, H.Jurlan Em saho’as mengaku zakat produktif itu demikian penting. Zakat produktif ini tidak seperti bantuan langsung. Tujuannya, untuk menciptakan dampak berkelanjutan. Dengan menyediakan sumber daya bagi penerima manfaat untuk menghasilkan pendapatan, zakat produktif menumbuhkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan pada bantuan di masa mendatang.
“Perlu diingat bahwa, zakat produktif memberdayakan mustahik dengan memberi mereka kendali atas hidup mereka sendiri. Zakat ini menumbuhkan rasa martabat dan memungkinkan mereka untuk berkontribusi secara berarti bagi masyarakat,” tambahnya.
Di bagian lain H.Jurlan belum mengetahui secara pasti mengapa begitu banyak lembaga terkait, termasuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta BAZNAS di berbagai daerah dan kota di Indonesia menempatkan BAZNAS Makassar sebagai salah lokus studi tiru.
“Jadi selain mahasiswa STIBA, BAZNAS Makassar ini sudah begitu banyak menerima tamu, baik lokal Makassar, Sulawsi Selatan, regional Indonesia timur, maupun berbagai kota di Indonesia. Kami juga tidak tahu mengapa begitu banyak lembaga terkait dengan zakat bisa menimba ilmu perzakatan di BAZNAS Makassar. Meski demikian, di setiap kunjungan kita dapat tukar menukar pengalaman dan pengetahuan tentang zakat, infak, dan sedekah,” tuturnya.
Yang jelas, demikian jurnalis pemegang kartu wartawan dewan pers utama itu, lembaga zakat harus dikelola oleh orang-orang yang dapat dipercaya, jujur, dan memiliki pengetahuan tentang keuangan Islam. Sebab, para amil ini dipercaya untuk mengelola amanah suci dan harus bertindak dengan integritas.
Kesetiaan kepada delapan kategori penerima, atau asnap harus betul betul dilaksanaan dengan baik dan jujur. “Jadi sebelum saya di Wakil ketua IV, saya pernah diberi amanah sebagai Wakil Ketua II yang metgursi pendistribusoian dan pendayaguaan selama tiga tahun. Makanya, saya tah betul bagaimaan membangun kepercayaan agar delapan asnap penerima itu betl betu tersentuh oleh zakat,” ujarnya.
Menurutnya, pendistribusian zakat harus mengutamakan delapan kategori penerima, seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran (QS. At-Taubah 9:60). Hal ini memastikan bahwa zakat sampai kepada mereka yang benar-benar berhak, atau tepat sasaran.
“Jadi perlu diketahui bersama bahwa, perlu keadilan dan kesetaraan. Dimana dana zakat harus didistribusikan secara adil dan merata, tanpa bias atau diskriminasi. Hal ini memastikan bahwa semua penerima yang memenuhi syarat menerima,” urainya.
Pengelolaan zakat yang efektif memerlukan perpaduan yang harmonis antara kepatuhan terhadap peraturan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Peraturan menyediakan kerangka hukum dan prosedural, sedangkan prinsip-prinsip Syariah menyediakan pedoman etika dan spriitual. Jika keduanya berjalan, zakat dapat benar-benar mencapai tujuannya untuk mengubah masyarakat dan menumbuhkan keadilan sosial.
BAZNAS Makassar jelas pria Bugis kelahiran Palopo ini, juga memperkuat sistem pengumpulan. Yaitu, dengan membangun jaringan pengumpul zakat yang komprehensif. Mislanya melalui ASN dan guru guru muslim se Kota Makassar. Ada pula, Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ di masjid masjid. Dan tidak ketinggalan BAZNAS Makassar juga telah menerapkan sistem pembayaran online yang memungkinkan para donatur membayar zakat secara elektronik.
Menurutnya, pengelolaan zakat merupakan aspek penting dalam praktik Islam, dan memegang peranan penting dalam pengentasan kemiskinan.
Studi kasus tentang pengelolaan zakat di BAZNAS Makassar memberikan wawasan berharga tentang pengelolaan dana zakat yang tepat. Dengan memperkuat sistem pengumpulan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Strategi-strategi ini dapat menjadi model bagi pengelola zakat. (din pattisahusiwa/tim media baznas kota makassar)