
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Zakat, salah satu dari lima rukun Islam, memegang posisi sentral dalam kerangka sosial ekonomi masyarakat muslim. Zakat Mal, misalnya, berkaitan dengan pemberian sedekah wajib dari kekayaan yang terkumpul dan telah mencapai nisab, atau ambang batas tertentu.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong di ruang kerjanya, Rabu, 9 April 2025 mengemukakan, Zakat mal berperan penting dalam mendistribusikan kembali harta sekaligus pemanfaatannya untuk mengentaskan kemiskinan.
“Dengan menyalurkan zakat mal melalui BAZNAS Makassar, baik perorangan, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid mengisaratkan bahwa, zakat mal tersebut nantinya akan dikelola dengan baik dan secara professional, kemudian disalurkan secara efektif kepada para mustahik yang berhak menerima. Yaitu mastahik yang tertera dalam delapan asnap, atau golongan penerima,” tuturnya.
Ke delapan asnap seperti diatur dalam Al-Qur’an itu, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Fakir yaitu, orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Yang dimaksud miskin, orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Amil, orang yang mengelola zakat. Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin adalah orang yang berhutang dan tak mampu melunasi. Dan, fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta Ibnu Sabil, atau musafir yang berpergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
HM.Ashar Tamanggong mengakui, sejak dibuka penyetoran zakat mal UPZ masjid di Kota Makassar ke BAZNAS sudah ada puluhan masjid yang datang. Langkah ini menandakan bahwa, semakin kuatnya kemitraan antara UPZ masjid di Makassar dengan BAZNAS Makassar yang berlamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5 Makassar tersebut.
“Kami melihat, UPZ yang berpangkalan di masjid masjid di Makassar ini cukup membantu BAZNAS Makassar dalam hal pengumpulan zakat mal. Sebagai unit pengumpul, UPZ Masjid memiliki peran penting dalam menjangkau segmen ummat muslim yang lebih luas. Dengan bekerja sama dengan BAZNAS, para UPZ ini juga dapat memanfaatkan keahlian mereka dalam mengidentifikasi penerima manfaat, dan melaksanakan program yang berdampak melalui BAZNAS Makassar,” urai ATM—sapaan akrabnya.
Doktor Univertsitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu juga berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan UPZ Masjid di kota yang kini dipimpin Walikota Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham ini.
“Semoga dengan kerjasama antara BAZNAS Makassar dan pengurus UPZ Masjid di Makassar ini memungkinkan BAZNAS dapat menjangkau lebih banyak mustahik dan keluarga yang membutuhkan, serta memastikan bahwa dana Zakat digunakan secara efektif untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup ummat,” tutup da’i kondang kelahiran Takalar ini.
Terpisah Darmawati—staf BAZNAS Makassar bidang pengumpulan menambahkan, mulai Ramadhan hingga sepekan Idul Fitri sudah puluhan masjid yang menyetor zakat mal-nya.
“Hingga saat ini yang tertinggi penyetoran zakat mal adalah Masjid Nurul Jihad IDI, yakni Rp591.500.000,” jelas Darmawati seraya menambahkan, secara keseluruhan zakat mal tahun 1445 Hijriah lalu mencapai Rp5.539.920,856.
Masjid lainnya yang juga telah menyetor di antaranya, Nurul Iman Toddoppuli (Rp.3.500.000), Masjid Nurul Iman II Telkomas Rp12.570.000, UPZ Masjid Nurul Yaqin Pa’baeng baeng Rp740.000, UPZ Masjid Al Ittihad Borong Manggala Rp10.000.000, UPZ Masjid Nurul Iman Telkomas Rp34.540.000, UPZ Masjid Darul Aman Pannampu Rp1.450.000, UPZ Masjid Nurut Taqwa Tamarunang Rp9.100.000, UPZ Masjid Nurul Muttahidah IMMIM Rp8.300.000, UPZ Masjid Idaaratul Augaf Mario Rp3000.000. UPZ Masjid Aisyiah Bontolebang Rp1.101.000 UPZ Masjid Ilham Bara Baraya Rp4.910.000, UPZ Masjid Al Muhajirin Minasaupa Rp6.250.000,, UPZ Masjid Babuttaubah Bontomanai Rp9.260.000, serta UPZ Masjid Al Hijrah Telkom Rp1.000.000.
Seperti diketahui, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai alat yang ampuh untuk pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial. BAZNAS berpandangan, pentingnya pengumpulan dan penyaluran Zakat yang tepat untuk memastikan, zakat tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
BAZNAS Makassar juga mendorong pelibatan masyarakat dalam kegiatan terkait zakat, termasuk mendidik masyarakat tentang pentingnya zakat, memfasilitasi pengumpulan zakat, dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat muslim terpenuhi dalam penyaluran zakat.
Dan tentunya, BAZNAS menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan dana Zakat secara profesional. Ini termasuk menetapkan pedoman yang jelas untuk pengumpulan, penyaluran, dan audit untuk memastikan bahwa zakat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural, yang mendapatkan amanah mengelola dana masyarakat muslim, BAZNAS Kota Makassar juga harus tampil menjadi tauladan dalam mengemban visi “sebagai pengelola ZIS DSKL terbaik dan terpercaya.
Dalam pengelolaan zakat itu sendiri, BAZNAS Makassar seperti BAZNAS lainhya di tanah air, tetap berpegang teguh kepada 3 prinsip aman, yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i dimana, pengelolaan ZIS DSKL yang dilaksanakan harus selaras dengan koridor hukum syar’i, tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan ZIS DSKL harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. Serta Aman NKRI yaitu, pengelolaan ZIS DSKL harus mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas yang menimbulkan permusuhan dan perpecahan, demi menunjang tegaknya NKRI. (din pattisahusiwa/tim media baznas kota makassar)