Jakarta, Inspirasimakassar,com:
Program Pascasarjana Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta berhasil meluluskan doktor ke tujuh pada sidang senat terbuka secara virtual Kamis, (17/9/2020).
Doktor ketujuh ini adalah, Suhardi dengan menulis disertasi berjudul, Aspek Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Bidang Kesehatan dari Perspektif UU No 40/2004.
Promovendus Suhardi kemudian dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Bertindak sebagai Tim Promotor dan Penguji, adalah: Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, (Promotor); Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH (Co Promotor); Dr. Masduki Ahmad, SH, MM (Ketua Penguji); Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH, MBA(Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi As-syafi’iyah).
Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, SH, M.Hum; Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH (Ketua Umum Lajnah Tanfidziah Syarikat Islam/mantan Ketua Mahkamah Konstitusi); Dr. Lukman Daris, S.Pi, M.Pi (Pimpinan Wilayah Gerakan Tani Syarikat Islam (Gertasi) Sulawesi Selatan; Dr. Efridani Lubis, SH, MH; Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM.
Simpulan dari disertasinya itu, Aspek hukum BPJS Bidang Kesehatan dilihat dari Perspektif UU No. 40/2004 Tentang SJSN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, telah memenuhi unsur yuridis formal. Baik badan hukum BPJS sendiri maupun penyelenggaraan SJSN Bidang Kesehatan, walaupun masih ada peraturan pendukung yang perlu disempurnakan sesuai dinamika kebijakan BPJS.
Praktek penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan, menunjukkan progres peningkatan yang signifikan, dengan kata lain Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berhasil menyelenggarakan SJSN bidang kesehatan baik kuantitas peserta (menuju total coverage) maupun kualitas layanan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat 12 hambatan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jamkes. Dari 12 hambatan itu, 10 hambatan berhasil diatasi tuntas dan atau dalam proses.
Bertitik tolak dari teori negara kesejahteraan (welfare state), teori perubahan sosial, teori efektifitas penegakan atau pelaksanaan hukum (law inforcement), keberadaan UU no. 40/2004 Ttg SJSN dan UU no. 24/2011 Ttg BPJS serta mencermati hambatan yang dihadapi
Konsep ideal penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan oleh BPJS adalah menetapkan kelas pelayanan dan tarif iuran tunggal, dengan iuran ditanggung oleh negara (bisa dilakukan, sharring budget pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten) bagi seluruh rakyat Indonesai. (Ulla/Yahya).