INSPIRASI Makassar.com, MAKASSAR – Tokoh Umat dan Dai Sulawesi Selatan menghimbau seluruh umat Islam agar tidak memilih orang atau calon yang tidak beragama Islam (Non Muslim) dalam Pemilihan Umum, baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Kepala daerah dan lain-lain, karena bertentangan dengan Syari’at Islam.
Himbauan tersebut adalah satu dari tujuh kesepakatan dalam Dialog Tokoh Umat dan Dai Sulawesi Selatan yang mengangkat tema “Menggalang Persaudaraan di dalam Keanekaragaman Guna Tegaknya Syariat”, dengan sub Teba, “Washatiyah dan Ukhuwah Umat Menghadapi Radikal Ekstrim Teroris , Ahad (13/8/2016) di rumah makan wong Solo, jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Dialog ini menghadirkan pembicara, masing-masing; Prof Ahmad Sewang (IMMIM), Dr. Hasan Basri Rahman dari Persaudaraan Muslim Sedunia (PMS), Dr. Aswan Hasan (KIP Sulsel), AM. Iqbal Parewangi (Anggota DPD RI), Dr. Aziz Qahhar Mudzakkar (Amir KPPSI, Senator asal Sulsel), dan HM. Roem, SH, MH (Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan).
Indonesia menurut Iqbal Parewangi adalah kado terindahnya umat Islam. Pendiri negeri ini, para pejuang bangsa, 85 persen adalah pahlawan, para syuhada yang bersyahadatain (Muslim). Olehnya, senator asal Sulsel ini menganggap ada mata rantai yang hilang, ketika bangsa ini diperhadapkan oleh pendirinya sendiri, yaitu umat Islam.
“Sepuluh dari dua belas pahlawan itu adalah muslim. Mereka inilah dengan ‘Radikalismenya’, memperjuangkan kemerdekaan negeri yang kita cinta ini,” ungkap Iqbal
Selain menolak calon pemimpin non muslim, tokoh umat dan dai juga menghimbau umat Islam untuk tidak memberi dan menerima uang, maupun bentuk lain dalam suatu pemilihan apa pun karena dapat dikategorikan suap yang diancam api neraka oleh Rasulullah SAW.
Maklumat/Himbauan Tokoh Umat dan Dai Sulawesi Selatan Kepada Seluruh Umat Islam :
- Tidak memilih orang atau calon yang tidak beragama Islam (Non Muslim) dalam Pemilihan Umum baik Pilpres, Pilgub, Pilkada dan lain-lain, karena bertentangan dengan Syari’at Islam.
- Tidak memberikan atau menerima uang, maupun bentuk lain dalam suatu pemilihan apa pun karena dapat dikategorikan suap yang diancam api neraka oleh Rasulullah SAW.
- Bahwa Negara KEsatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak memberi peluang hidup kembali partai komunis, paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
- Saling menghormati perbedaan pemahaman dan tidak memberi peluang perdebatan tentang masalah furu’iyah di kalangan kelompok Ormas Islam, karena dapat memutuskan silaturrahim dan merusak ukhuwah islamiyah, dengan memegang semboyan: “Bersatu dalam Aqidah, Bertoleransi dalam Furu’iyah”.
- Senantiasa bahu membahu, santun, tolong menolong sesama umat Islam dan tetap istiqomah dalam rangka penegakan syariat Islam, sesuai dengan tuntunan dan tuntutan Iman dan Akhlak Islam serta menyebar luaskan bahwa Syari’at Islam adalah satu-satunya solusi dan jaminan bagi kemajuan dan kesejahteraan umat, bangsa dan negara, karena Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.
- Menjaga diri dan keluarga dari propaganda terorisme, kaum salibis, faham Syiah, aliran Ahmadiyah, ajaran Sekularisme, Pluralisme, LGBT dan ajaran sesat lainnya yang bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni) dan berusaha memberantasnya.
- Menggalakkan Sosialisasi Fatwa MUI dan mendesak kepada Politikus-politikus Islam yang duduk di lembaga legislatif, baik yang duduk di DPR-RI maupun DPD-RI, agar memperjuangkan produk-produk atau fatwa-fatwa MUI untuk ditingkatkan menjadi atau bagian dari Undang-Undang, agar produk/fatwa tersebut lebih fungsional dalam proses bernegara. (*)