Jakarta, Inspirasimakassar.id:
Bupati Maros, Chaidir Syam menerima penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL). Penghargaan level nasional itu diterima orang nomor satu di kabupaten yang pernah berdiri Kerajaan Marusu itu yakni Pemerintah Daerah terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT), atau kebijakan trasnsfer fiskal berbasis ekologis ke desa-desa.
Chaidir Syam saat menerima penghargaan dari Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R Alam Surya Putra itu didampingai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus dalam acara Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Chaidir Syam mengemukakan, adopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) itu sudah dijalankan di wilayahnya sejak tahun 2022. Dimana, Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
“ADD dialokasikan dengan tiga formula. Alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis dan alokasi 4 persen untuk TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebutkan, ukuran kinerja itu berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Menurtnya, kebijakan TAKE ini merupakan salah satu solusi menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.
“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros ke depan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana tiap tahun,” jelasnya.
R Alam Surya Putra mengemukakan, Maros adalah salah satu kabupaten terbaikm am secara kebjakannya dilakukan secara berkelanjutan, khususnya dalam penerapan EFT. “Maros sudah tiga tahun menjalankan. Nah dampaknya, ternyata positif untuk peningkatan status desa mandiri,” ujarnya.
Selain Maros, demikian R Alam Surya Putra, di Sulawesi Selatan sudah ada sejumlah kabupaten kota yang telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros lah yang pertama melakukan penerapan program itu. Hasilnya sudah terlihat dari indeks desa mandiri yang awalnya Nol sekarang sudah menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju.
“Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT itu untuk kemajuan desa. Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros dari sebelumnya 0 tahun ini meningkat jadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat,” demikian R Alam Surya Putra. (din)