Site icon Inspirasi Makassar

Tegakkan Regulasi, BPJS Makassar-Stakeholder Cari Solusi

Gowa, Inspirasimakassar.com:

Dukungan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mencari solusi terbaik, guna meningkatkan dan memperkuat program  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) sangat penting. Salah satunya, seperti yang dilakukan  BPJS Kesehatan Cabang Makassar dengan stakeholder di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

BPJS Kesehatan Cabang Makassar menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat kabupaten/kota se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar. Forum yang bertujuan menyamakan pemahaman mengenai perluasan cakupan semesta, penegakan regulasi, serta peningkatan kualitas pelayanan, juga dimaksudkan untuk bersama-sama menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha di Kabupaten Gowa, baik yang belum mendaftarkan badan usahanya, maupun dalam kepatuhan pembayaran iuran.

Forum yang berlangsung pada Jumat, 7 Mei 2021 itu menggandeng Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa.

 “Tujuan dari forum koordinasi ini terkait penegakan kepatuhan terhadap peserta, maupun calon peserta Program JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha agar bisa dikoordinasikan  dengan baik. Jadi kita punya visi dan pandangan yang sama, bahwa program ini untuk kepentingan bersama, demi kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding.

Menurut Greisthy E.L.Borotoding, melalui kemitraan yang terjalin saat ini, dapat memberikan dukungan bagi peningkatan kepatuhan badan usaha – badan usaha yang belum mendaftarkan pegawainya untuk segera mendaftar. Caranya, melampirkan validasi data pegawai yang lengkap dan sesuai, serta kepatuhan dalam hal pembayaran premi iuran kepesertaannya.

“Mengenai peran aktif instansi – instansi terkait, dimana Program JKN-KIS ini merupakan tanggung jawab bersama. Bicara JKN-KIS adalah bicara kita, karena ini adalah program nasional yang harus kita sukseskan bersama,” tambah Greisthy.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengakui, program sinergitas BPJS Kesehatan ini berdasarkan  MoU dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Perintah itu telah diturunkan langsung ke satker-satker dibawah Kejaksaan Agung, yakni Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia. Saya secara pribadi, merasa forum ini cukup bagus. Mungkin harus lebih sering dilaksanakan, supaya kita bisa saling berdiskusi, kemudian mungkin ada masukan atau kendala-kendala lain yang kita temui di lapangan, agar tetap berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” harapnya.

Kendala yang terjadi dilapangan yang dimaksud Yeni Andriani, misalnya, kurangnya kesadaran dari badan-badan usaha mendaftarkan pekerja-pekerjanya. Sekalipun demikian, telah ditindaklanjuti bersama BPJS Kesehatan, dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Surat Kuasa Subtitusi yang dilakukan  Jaksa Pengacara Negara  (JPN) untuk melakukan pemanggilan secara patut kepada badan-badan usaha yang tidak patuh.

“ Apabila  pemanggilan pertama dan kedua tidak ditanggapi, maka pemanggilan ketiga langsung tindaklanjuti oleh Kejaksaan. Caranya, dengan turun langsung ke lapangan untuk mendengar langsung apa yang menjadi kendala badan usaha terebut, sehingga tidak hadir. Saat itu juga, Kejaksaan dapat melakukan sosialisasi langsung di lapangan,” tegasnya.

Sosialisasi ini ditanggapi positif  peserta. Dengan kewenangan yang diemban masing-masing pihak, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif, guna meningkatkan kepatuhan badan usaha, sehingga berdampak pada peningkatan pelaksanaan Program JKN-KIS terutama untuk mencapai UHC. (demikian relise yang diterima inspirasimakassar.com)

Exit mobile version