Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Mamma mengemukakan, perdagangan adalah sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi, serta penciptaan kemakmuran rakyat. Karena itu, Kementerin Perdagangan mengeluarkan kebijakan dan aktivasi perlindungan konsumen secara nasional. Utamanya mengeluarkan regulasi pro konsumen, intensikasi pengawasan barang beredar dan jasa, serta penguatan kerjasama kelembagaan.
Pernyataan Syahrul Mamma itu saat membuka Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen Cerdas yang dilakukan Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, di Hotel Ramedo Makassar, Senin, 18 April 2016.
Menurut mantan Wakapolda Sulsel ini, UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah melindungi sebelum dan menindak setelah terjadi peristiwa. Perlindungan konsumen menyangkut segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Asasnya, adalah memberi manfaat keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Tujuannya, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang atau jasa.
Usai membuka sosialisasi, Syahrul Mamma didampingi Kadis Disperindag Sulsel, Hadi Basalamah dan rombongan kemudian melakukan Sidak kesejumlah SPBU yang disinyalir melakukan pelanggaran. (din/inspirasi)