sopeng
Watansoppeng, Inspirasimakassar.com:

Pemerintah Kabupaten Soppeng mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebesar Rp 32.611.558.267. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah  di akhir tahun, karena data itu baru sampai 31 Oktober 2017. Tahun 2018, Bapenda Sulsel mengestimasi Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menerima DBH sebesar Rp 39.385.265.072.

Dana bagi hasil tersebut tersebut berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Demikian terungkap saat Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Grand Saota, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng,  Rabu (6/12/2017), yang dibuka Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra, SH MH, mewakili Kepala Bapenda Sulsel.

Sosialisasi yang diikuti unsur pemerintah daerah,camat, lurah, diler kendaraan bermotor di Soppeng, tokoh masyarakat, dan tokoh agama itu dihadiri pula Kepala UPT Pendapatan Wilayah Soppeng, Florenswaty Mekka, SE, MM, Kasatlantas Polres Soppeng, AKP Ahad Jafar, memberi materi berjudul Mengoptimalkan Pelayanan Prima Kepolisian dengan Program Promoter. Sedangkan Aldino Salam SH dari PT AK Jasa Raharja membawakan materi Prosedur Pengajuan Promoter.

Saat mensosialisasikan tentang perubahan Perda No 10 Tahun 2010 menjadi Perda No 8 Tahun 2017, Kemal Redindo mengatakan, ada penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Sulawesi Selatan menjadi 10 persen dari sebelumnya 12,5 persen untuk penyerahan pertama. Sedangkan untuk tarif untuk penyerahan kedua tetap sebesar 1 persen.

Selain soal tarif BBN-KB dalam perubahan Perda tersebut diatur juga tentang perubahan tarif progresif. Berdasarkan Perda No 8 tahun 2017 yang akan segera diberlakukan, tarif progresif ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2 persen. Kepemilikan ketiga dikenakan 2,25 persen. Kepemilikan keempat dikenakan 2,5 persen. Untuk kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.

Kemal Redindo saat membawakan materi Pajak dan Layanan Unggulan Samsat serta Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2017, mengatakan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.

Sosialisasi pajak daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah No 55 tahun 2016. Menekankan aspek keadilan dalam pemungutan pajak dengan melakukan rasionalisasi atas tarif PKB yang secara simultan diharapkan dapat mengurangi tunggakan PKB.

Untuk kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada pelanggan pajak, kata Kemal Redindo, Bapenda Sulsel meluncurkan sejumlah layanan unggulan seperti pelayanan SAMSAT Standart ISO 9001: 2008 menuju ISO 9001-2015, pembayaran Pajak Kendaraan Menggunakan Mesin EDC / Kartu Debit, Samsat Link,.

Ada pula, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Deliverry, Samsat Care, Samsat Kedai, E-Samsat dengan BPD Sulselbar, SMS INFO Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor Via Twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA), Penagihan Door To Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan Website : Bapenda.web.id, stiker Tanda Pajak Kendaraan Bermotor. (rusdi embas)

BAGIKAN
Berita sebelumyaWarung Makan Bakal Kena Pajak 10 Persen
Berita berikutnyaKomisi C DPRD Makassar Tinjau PT Comextra Majora
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here