Makassar, Inspirasimakassar,com:
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Sittiara Kinnang membuka kegiatan edukasi publik Sistem Jaminan Sosial Nasional yang digelar oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional di Hotel Melia Makassar, Jumat (11/12/2020).
Dalam sambutannya, Sittiara menyebutkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengalami perubahan yang fundamental khususnya kebijakan kelas rawat inap JKN dan relaksasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak pola layanan yang berubah, sehingga edukasi publik menjadi langkah strategis dalam mengurangi disinformasi di tengah masyarakat.
“Edukasi publik ini sangat penting mengingat urusan kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan bagian yang mendasar terhadap kebutuhan masyarakat kita. Salah satu kebijakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional yakni mengatur tentang alur layanan kesehatan yang dimulai pada layanan kesehatan secara primer yakni puskesmas, kemudian di rujuk ke rumah sakit jika dianggap layanan puskesmas tidak mampu. Namun jika situasinya gawat darurat, tentu saja itu bisa langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan secara cepat” ujar Sittiara saat berbicara mewakili Penjabat Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Sittiara juga menyinggung terkait kebijakan relaksasi iuran BPJS ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian negara bagi pengusaha dan pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19. Jadi tidak lagi terlalu terbebani karena ada kemudahan yang diberikan, baik itu kelonggaran waktu, subsidi, keringanan dan bahkan penundaan pembayaran iuran.
Sementara itu ditempat yang sama, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dr. Indra Budi Sumantoro mengatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan cara penyelenggaraan program jaminan sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh penduduk.
“SJSN bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut, atau meninggal dunia” lanjutnya.
Dalam kegiatan edukasi ini, juga tampil sebagai pembicara yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar, Agus Djaja Said, perwakilan dari BPJS kesehatan Kota Makassar serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar. (hadi)