Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pada persidangan terdakwa IG Hiensari di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, SH, Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan penyerobotan lahan seluas 7 Hektar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lurah Maccini Sombala, Masteriyadi Baharuddin (MB) sebagai Saksi.
Ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, soal objek lahan seluas 7 Hektar yang diduga diserobot oleh terdakwa IG Hiensari, MB mengatakan bahwa objek lahan yang dimiliki oleh Tauphan Anshar dan Wilianto Tanta bersebelahan dengan lahan yang dimiliki IG Hiensari.
“Sepengetahuan saya objek lahan yang dimiliki IG Hiensari bersebelahan dengan Tauphan Anshar dan Wilianto Tanta”, paparnya, Rabu 10 November 2021.
MB juga mengatakan, tidak mengetahui soal kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah yang melibatkan terdakwa IG Hiensari, begitu juga ketika menelusuri dokumen kepemilkan lahan IG Hiensari tahun 2006 silam berupa sporadik juga raib saat dijabat Lurah Maccini Sombala sebelumnya.
“Tidak tau, kami pun tidak menemukan dokumen kepemilikan lahan IG Hiensari setelah mencari tahu ketika adanya pemeriksaan Polda Sulsel terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah seluas 7 Hektar di Maccini Sombala”, bebernya.
Lebih lanjut MB menjelaskan, bahwa untuk pertama kalinya mengenal dan bertatap muka dengan terdakwa IG Hiensari dipersidangan ini, selama ini hanya mengenal Tauphan Anshar sebagai pemilik lahan selebihnya tidak diketahui baik Ewa Gaddong maupun Hanafi Daeng Mile sebagaimana disebutkan keduanya mempunyai keterkaitan dengan lahan yang diduga diserobot oleh terdakwa IG Hiensari.
“Baru kali ini kenal dan bertatap muka dengan terdakwa IG Hiensari, selama ini hanya mengenal Tauphan Anshar selebihnya tidak mengenal Hanafi Daeng Mile dan Ewa Gaddong”, singkatnya saat dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum IG Hiensari.
Penasehat Hukum IG Hiensari, Hesky Wurarah menuturkan jawaban Saksi MB dapat dikategorikan sebagai keteledoran selaku pejabat negara sehingga Saksi MB mengaku tidak mengetahui dokumen kepemilikan lahan IG Hiensari tahun 2006.
“Berarti ada dugaan Saksi MB teledor sehingga dokumen kepemilikan lahan IG Hiensari raib”, tukasnya.
Adapun tanah seluas 7 Hektar yang disengketakan yaitu 4 hektar berupa laut yang masih dibatasi bebatuan dan 3 hektar berupa tanah garapan. Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyimpulkan apabila lahan masih berupa laut maka lahan tersebut masih berstatus lahan milik negara, sebab belum ditimbun dan mempunyai Sertifikat Kepemilikan yang Sah.
“Lahannya 7 Hektar, 4 hektar masih laut dan 3 hektar lahan garapan. Untuk lebih jelasnya, nanti kami akan tinjau objek lahan yang diduga diserobot guna mengetahui status tanah tersebut bersama Saksi MB”, terang Ni Putu Sri Indayani.
Dilansir dari justika.com, Surat sporadik adalah salah satu dokumen yang penting Anda buat ketika sudah memiliki tanah atau bangunan dalam bentuk apapun itu. Tanah menjadi faktor utama dari keberlangsungan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yaitu papan.
Sebuah bangunan, apapun peruntukannya, tentu berdiri di atas sebuah tanah. Karenanya menjadi krusial untuk mengukuhkan kepemilikan dari sebuah tanah agar tidak mengundang prahara di kemudian hari.
Pendaftaran tanah ialah sarana yang harus ditempuh oleh masyarakat yang ingin menetapkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menjadi pedoman untuk hal tersebut.
Perlu diketahui pendaftaran tanah terbagi menjadi dua proses yang selebihnya akan diuraikan lebih lanjut.
A. Jenis Pendaftaran Tanah ada 2 yaitu :
1). Pendaftaran Tanah secara Sistematis
Pendaftaran tanah ini dilakukan oleh inisiatif pemerintah karena hal ini didasarkan dengan sebuah rencana kerja yang disusun dan wilayah-wilayah yang telah ditetapkan oleh Menteri;
2). Pendaftaran Tanah secara Sporadik
Pendaftaran tanah ini dilakukan berdasarkan inisiatif masyarakat umum yang ingin mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat, dimana wilayah yang bersangkutan berdomisili tidak termasuk ke dalam wilayah yang dilakukannya pendaftaran tanah secara sistematis.
B. Apa Itu Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
Surat ini merupakan gerbang awal dari pihak yang mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Kegunaan dari surat ini ialah sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan telah menguasai sebidang tanah tersebut secara sah sebelum memohon pengajuan hak atas tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh lurah atau kepada desa setempat.
Sengketa tanah bisa terjadi ketika ada dua orang atau lebih yang merasa menjadi pemilik dari tanah. Permasalahan ini bisa semakin besar jika tidak diatasi. Untuk itu Anda perlu tahu mengenai langkah-langkah penyelesaikan sengketa tanah.
C. 8 Langkah Membuat Surat Sporadik
- Pemohon menuliskan identitasnya dengan jelas dan lengkap. Susunan identtias tersebut antara lain, nama, umur, pekerjaan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Alamat.
- Pemohon menyatakan dengan beritikad baik menguasai sebidang tanah yang telah dikuasainya dengan merinci lokasi serta status tanah tersebut. Susunan dari bagian ini antara lain, jalan, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kota Administrasi, NIB, status tanah, peruntukan tanah.
- Pemohon menerangkan batas-batas tanah dari sebelah utara, timur, selatan, barat dengan menuliskan pemilik tanah pada batas mata angin tersebut;
- Pemohon menjelaskan bahwa tanah tersebut dikuasai/dimiliki sejak tahun berapa serta menegaskan tanah tersebut dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan atau menjadi jaminan suatu hutang, serta tidak dalam status sengketa;
- Pemohon menegaskan bahwa pembuatan surat sporadik ini ialah dengan sungguh-sungguh dan bersedia diangkat sumpah jika diperlukan serta menyatakan bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang jika isi dari surat sporadik terkait tidak benar;
- Surat sporadik ini harus mencantumkan kedua orang saksi dan harus membubuhkan tanda tangannya;
- Pemohon menandatangani surat sporadik ini dengan dibubuhkan materai;
- Surat sporadik ini harus mencantumkan tanda tangan kelurahan atau kepala desa sebagai pihak yang mengetahui. (hadi)