Site icon Inspirasi Makassar

Sembilan Kecamatan di Maros Dapat Program Z-Chicken BAZNAS

Maros, Inspirasimakassar.id:

Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS membuat program perbantuan usaha Z-Chicken. Para penerima manfaat ini diberikan dalam bentuk modal usaha, bahan baku, dan support sistem manajemen penjualan. Program Pemberdayaan ekonomi mustahik di bidang kuliner ini berupa produk ayam krispi. Produk Z-CHICKEN berupa ayam krispi yang renyah dengan bumbu khas.

Z Chicken merupakan program pemberdayaan ekonomi mustahik yang dirintis oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan menyediakan berbagai pilihan menu ayam goreng tepung dengan harga yang terjangkau.

Untuk maksud tersebut, BAZNAS Kabupaten Maros melaunching program Z-Chicken, pada Selasa, 28 Agustus 2024.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengemukakan, para mustahik agar menjaga kualitas dagangan mereka. Bila perlu mereka dapat menciptakan inovasi.

Mantan Ketua DPRD Maros itu pun mengapresiasi progrm BAZNAS. Tentunya, program ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, bisa membantu UMKM, kita berdayakan hingga sejahtera.

Ketua BAZNAS Maros, Ansar Taufiq mengemukakan, khusus di kabupaten yang dipimpin Dr.Chaidir Syam-Suhartina Bohari itu, lembaga amil terpercaya dan profesional yang dipimpinnya bersama empat pimpinan lainnya merupakan kabupaten pertama yang melaunching Zchicken di Sulawesi Selatan.

Untuk tahun ini, demikian Asha Taufiq, Maros mendapat bantuan 30 gerai. Ke-30 gerai tersebut kemudian disebar ke sembilan kecamatan, yaitu Lau, Bantimurung, Bontoa, Maros Baru, Marusu, Moncongloe, Tanralili, Mandai, dan Turikale.

Menurut Ansar, setiap gerai diberikan bantuan Rp10 juta. Dari bantuan tersebut, mereka tidak ada bagi hasil. Ini bertanda kehadiran lembaga pemerintah nonstruktural tersebut benar benar membantu para mustahik agar ketika sukses nanti mereka bisa membantu mustahik lainnya.

Seperti diketahui, BAZNAS sendiri memiliki sederet program, utamanya di bidang kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi, serta ekonomi. Kelima program ini, tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima. Yakni, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Dan tentunya, dalam menjalankan program kerja tahunan, wajib hukumnya BAZNAS berpegang teguh pada tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.

Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI. (din)

Exit mobile version