Makassar, Inspirasimakassar.com:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, melalui Komisi C melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk melihat bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bontolempangan, Ahad, 17 Desember 2017. Sidak dipimpin Ketua Komisi Bidang Pembangunan, Rahman Pina itu akhirnya menyegel dua Ruko yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rahman Pina mengemukakan, Sidak yang dilakukan dewan, telah menemukan ada dua Ruko yang menyalahi IMB di Jalan Bontolempangan dan Bulusaraung “Sidk yang kami lakukan ini, setelah menerima laporan warga. Kami menemukan ada Ruko yang IMB-nya tidak sesuai dengan bangunan yang berdiri,” jelasnya.
Legislator Fraksi Golkar ini mengatakan, di areal Ruko persis di depan Rumah Sakit Akademis, Ruko tersebut hanya mempunyai izin membangun tiga lantai, namun fakta di lapangan terbangun tujuh lantai. Dari hasil sidak tersebut dewan akan memanggil pemilik bangun tersebut dalam rapat dengan pendapat dalam waktu dekat.
Pernyataan senada dikemukakan, Munir Mangkan,rekan Rahman Pina. Legislator partai wong cilik PDI Perjuangan Makassar ini mengkui, ada kesalahan yang dilakukan Ruko. Dari hasil aduan masyarakat yang ke dewan menyatakan ruko tersebut juga menyalahi izin IMB yang diberikan pemkot.
Menurutnya, izin IMB di papan bicaranya hanya merenovasi bangunan, tetapi di lapangan kita temukan bukan merenovasi lagi melainkan membangun ulang dengan luas 10×10 dari 3×6. Ditambah lagi bor yang mereka lakukan menyebabkan rumah orang lain menjadi rusak. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya bakal mengundang semua pihak terkait baik masyarakat yang melapor, pihak pemilik Ruko, serta pemerintah kota. (bko)