Jakarta, Taufiequrachman Ruki dan empat pimpinan lain punya tugas yang cukup berat sebelum masa tugas mereka habis. Dalam waktu 10 bulan, pimpinan KPK harus bisa menyelesaikan 36 kasus.
“Anda bayangkan dalam sepuluh bulan ini saya mesti menyelesaikan 36 kasus. Kesimpulan saya penyidiknya memang kurang,” kata Ruki saat berbincang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015) malam.
Ruki mengaku, selama ini KPK terlalu tergesa-gesa menetapkan orang sebagai tersangka. Kadang KPK tak menghitung jumlah tanggungan kasus tersisa sebelum menetapkan tersangka baru yang tentu saja akan menambah pekerjaan para penyidik dan jaksa.
“Ada ketergesa-gesaan menetapkan perkara dalam penyidikan. Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya apa, terjadi tumpukan-tumpukan perkara yang tak terselesaikan,” jelas Ruki.
“Setelah menetapkan seorang sebagai tersangka itu besar dan panjang sekali proses yang mesti diselesaikan, yaitu memproses penyidikan, memeriksa dan menuntut ke pengadilan. Ini yang kemudian menjadi terbengkalai,” tegasnya.
Pekerjaan berat itu kini mulai terganggu dengan adanya beberapa tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan akibat Sarpin effect. Konsekuensinya, para tersangka yang mengajukan praperadilan, proses penyidikannya akan semakin lama, tentu selain KPK, sang tersangka juga akan rugi.
“Kalau nanti tambah nih satu baru, seperti Sutan mengajukan praperadilan misalnya, ini kan mesti dihadapi nggak bisa, ah nggak mau itu urusan masa lalu itu. Sekarang saya mesti menghadapi nih. Itu kan berat,” jelasnya. (*)