Makassar, Inspirasimakassar.id:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo Makassar , Senin, 6 Mei 2024.
Legislator partai besutan Surya Paloh, Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengemukakan, sosialisasi Perda minuman keras tersebut demikian penting. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengontrol peredaran minuman beralkohol tersebut.
“Kita ketahui bersama bahwa, tujuan sosialisasi Perda Minol ini untuk memberikan informasi agar masyarakat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” urai Rudi—sapaan akrab politisi bertgile si Anak Rakyat ini.
Menurutnya, penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterjemahkan dan diterapkan di lapangan. “Artinya, tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol,” tegansya.
Rudi juga berharap adanya partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,” tutupnya. (titi)