Makassar, Inspirasimakassar.com:
Masa bakti Ketua Rukun Tetangga dan Warga (RT/RW) hasil pemilu raya RT/RW terhitung mulai Jumat (24/3) hari ini. Hal tersebut menyusul telah terdistribusinya surat penyampaian Wali Kota Makassar beserta lampiran berupa contoh surat keputusan ke masing-masing kelurahan untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) bagi RT/RW yang baru dari masing-masing pemerintah tingkat kelurahan untuk masa bakti 2017-2022.
“Besok (hari ini) SK untuk RT/RW periode 2017-2022 sudah terbit, sudah ada surat penyampaian wali kota kepada camat dan lurah,” ujar Kasubag Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat BPM, Syafran Dg Romo diberitakan Rakyat Sulsel, Jumat (24/3).
Adapun mengenai insentif, dijelaskannya bahwa RT/RW periode 2012-2017 masih memiliki hak menerima insentif di triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret. Sementara bagi ketua RT/RW yang baru terpilih baru berhak menerima insentif terhitung mulai April mendatang.
Meski demikian, Syafran mengatakan, jadwal pelantikan ketua RT/RW yang rencananya digelar di Lapangan Karebosi ini masih menunggu kebijakan dari Wali Kota Makassar, Danny Pomanto. “Soal jadwal pelantikan kita akan konsultasikan dulu sama pak wali, soalnya kalau dekat-dekat ini sepertinya terlalu mepet. Tapi mudah-mudahan sudah ada kepastiannya,” ujar Syafran.
Dia juga menambahkan, ketua RT/RW periode 2017-2022 nantinya akan mendapat tugas baru, yakni program smart RT/RW yang akan diluncurkan sebagai salah satu bentuk tugas dan fungsi bagi seluruh ketua RT/RW terpilih.
“Setelah dilantik nanti, program aplikasi smart RT/RW juga diluncurkan atau launching bersamaan pembagian smartphone. Aplikasi ini berfungsi melaporkan kegiatan RT/RW. Hal ini juga penting untuk disosialisasikan, pasalnya 9 indikator tersebut akan menjadi acuan dalam pemberian insentif bagi RT/RW,” bebernya.
Kepala BPM Sekretariat Kota Makassar, Iskandar Lewa menambahkan, untuk menunjang kerja-kerja ketua RT/RW ke depan, maka akan dibuatkan regulasi terkait tugas dan fungsi penasehat wali kota di bidang RT/RW.
Saat ini, surat keputusannya tengah digodok oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar. Diketahui penasehat wali kota ini merupakan calon ketua RT/RW yang tidak terpilih sebanyak 3.919 orang. “Pada prinsipnya tugas penasehat adalah pengawasan dan evaluasi sembilan indikator RT/RW. Jadi mereka itu dibagi sembilan bidang sesuai sembilan indikator. Contoh penasehat wali kota di bidang BULo atau lorong garden,” ungkap Iskandar Lewa.
Ribuan penasehat wali kota ini hanya menerima SK tanpa pelantikan. Dia menambahkan, untuk pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat kelurahan akan digelar melalui perhitungan suara. “LPM nanti tanggal 30 April SK-nya berakhir. Mereka dipilih oleh ketua RT/RW melalui perhitungan suara secara tertutup. Jadi siapa saja berhak mencalonkan melalui pendaftaran oleh kelurahan. Insya Allah selesai pelantikan RT/RW kita adakan pemilihannya,” tutupnya. (din)
Sumber: rakyatsulel.com: