rt-5Makassar, Inspirasimakassar.com:

Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 72 tahun 2016, disebutkan, pengurus partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RW-RT).  Gagasan ini mendapat dukungan banyak kalangan, termasuk legislator di DPRD Makassar.  Fraksi Hanura dan PDIP DPRD misalnya, mendukung Perwali yang dikeluarkan Mohammad Ramdhan Pomanto tersebut.

Walikota Makassar memastikan, pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW tetap berjalan sesuai rencana. Namun, sebelumnya ia mengaku  merevisi perwali terkait persyaratan calon ketua aparat pemerintahan di level terbawah ini. Ia bahkan menegaskan, revisi Perwali bukan barang haram.

Menurutnya, apa yang dipikirkan membuat Perwali, khususnya dalam pemilihan ketua RT dan RW bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Melainkan didasarkan kepada niatan, menjadikan kota ini lebih baik untuk rakyat dan indahnya berdemokrasi.

 Malah, sarjana arsitek Univesitas Hasanuddin (Unhas) ini, memastikan akan memberikan penghargaan, berupa insentif Rp1 juta, dari sebelumnya Rp250.000 perbulan, kepada Ketua TR dan RW  se Kota Makassar. Kenaikan ini, tentunya  untuk mendorong semangat kerja. Syaratnya, mereka harus memenuhi indikator program.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan,  DPRD Makassar, Mesyakh Raimon Rantepadang berpandangan, sebenarnya apa yang tertuang dalam Perwali 72 tahun 2016 sudah tepat. Termasuk poin yang menyebutkan, calon ketua RT-RW tidak dari kalangan partai politik (Parpol), hingga rangkap jabatan dalam sebuah organisasi.

Alasan dan argument Mesyakh diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Seorang ketua RT-RW memang tidak boleh menjadi pengurus dalam Parpol manapun. Selain itu, selaku orang yang bertanggung jawab merukunkan warga setempat, ketua RT-RW tidak boleh masuk dalam pusaran kepentingan.

Sementara, jika ada RT-RW yang bertatus pengurus Parpol, tentunya berpotensi memihak kepada salah satu kepentingan. Warga bukannya dirukunkan, tapi bisa saja terpecah. Bukan hanya itu, Ketua RT-RW yang jangkauan lebih dekat dengan warga, akan mudah disusupi politik.

Mengapa RT-RW tidak boleh dari kalangan politisi, sementara kepala daerah, seperti wali kota dimungkinkan berasal dari partai? Ketua Fraksi PDIP itu mengakui, karena kepala daerah yang berpartai tidak bisa secara langsung mempengaruhi masyarakat karena jaraknya jauh.

Hanya saja, sebagian legislator memberi saran , agar Pemkot Makassar tidak membatasi hak-hak demokrasi warga menjadi tokoh di lingkungannya. Masukan dari para legislator itu berasal dari fraksi Partai Golkar, PPP, Nasdem, Gerindra dan PPP.

Anggota DPRD Kota Makassar, Rahman Pina, misalnya menyatakan, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang menggelar uji publik sebagai bentuk mengedepankan demokrasi. Tetapi, legislator beringin rindang ini mengakui, tidak adilnya kebebasan berpolitik bagi masyarakat. Sebab sampai saat ini, masih ada Direksi Perusda yang aktif sebagai pengurus partai politik, namun tetap bertahan. Sedangkan untuk calon ketua RT dan RW sama sekali tidak diberikan kesempatan ikut dalam pemilihan, jika masih aktif sebagai pengurus partai.

Agar semua masukan transparan, Danny  mengundang seluruh elemen masyarakat, diantaranya, mahasiswa, akademisi, LSM, DPRD Makassar, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  untuk uji publik di Hotel Sahid, Kamis, 12 Januari 2017. Uji publik itu, sekaligus, sebagai bentuk pembuktian, apakah Perwali efektif atau tidak. Jika belum sempurna perlu disempurnakan atau revisi.

Dalam revisi Perwali tersebut, pemerintah kota menambahkan sejumlah poin. Dimana, persyaratan calon ketua RT dan RW adalah mereka yang berusia 40 tahun ke atas dan telah memiliki pengalaman menjadi ketua RT dan RW minimal sepuluh tahun, dapat kembali mengikuti pencalonan meskipun tidak memiliki ijazah. Calon hanya memberikan pernyataan bukti pengalaman. Selain itu, para calon juga diwajibkan memiliki sepuluh wajib pilih dengan bukti foto copy kartu keluarga (KK).

Khusus calon ketua RT minimal tamatan SMP. Sedangkan untuk calon ketua RW harus berpendidikan SMA. Syarat lainnya, terkait usia para calon minimal berumur 21 tahun dan maksimal 60 tahun. Usia tersebut dianggap produktif untuk menjalankan tugas dan fungsi ketua RT-RW. Ketua-ketua RT-RW terpilih akan mendapat tugas untuk mendukung dan membantu terlaksananya propram atau kebijakan pemerintah. Mereka pun harus mampu memenuhi dan melaksanakan, mentaati pencapaian sembilan indikator penilaian kinerja ketua RT-RW. Kesediaan para calon nanti dituangkan dalam fakta integritas.

Sejumlah calon ketua RT di Minasaupa mengemukakan, pihaknya bangga dengan Perwali yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar. Tentunya, Perwali tersebut sebaga bukti, betapa Walikota Danny Pomanto betul mau menegakan aturan dan kedisiplinan para ketua-ketua RT dan RW kelak. Artinya, sekalipun hanya ketua RT ataupn ketua RW, namun mereka adalah warga pilihan dan benar-benar berkualitas.

“Sekalipun RT dan RW itu level paling bawah, namun harus memiliki ketokohan, minimal di daerah wilayah dia bermukim. Karena itu, sosoknya harus betul-betul mewakili selutuh masyarakat. Tidak boleh hanya dimiliki kelompok tertentu,” harapnya. (bs-din)

 

BAGIKAN
Berita sebelumyaRT-RW Ujung Tombak Pemerintahan
Berita berikutnyaMisa Keliobas, Memperjuangkan Eksistensi Minyak Namalena
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here