Makassar, Inspirasimakassar.com:

Ilustrasi

Pengadilan Negeri Makassar yang menolak gugatan enam perusahaan terhadap Direktorat Penegakkan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diapresiasi Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan. JPIK Sulsel menilai, ditolaknya gugatan kasus 57 kontainer kayu ilegal asal Papua ini memberi efek jera dan berdampak positif bagi penegakkan hukum terhadap kejahatan pembalakan liar (illegal logging). JPIK berharap, Gakkum segera menindaklanjuti kasus ini untuk proses hukum hingga tuntas.

Putusan yang dibacakan hakim Basling Sinaga di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 11 Maret 2019 menolak gugatan praperadilan terkait penanganan kasus 57 kontainer kayu merbau ilegal  asal Papua yang ditangkap dan diamankan Gakkum KLHK, 6 Januari 2019 yang transit di Pelabuhan Makassar.

Focal Point JPIK Sulsel, Mustam Arif menyatakan, dengan putusan ini, JPIK Sulsel berharap Gakkum punya legitimasi untuk segera menahan para tersangka dan menyita barang bukti. Ini merupakan momentum tepat untuk menegaskan bahwa upaya penegakkan hukum di bidang kehutanan benar-benar dilaksanakan serius.

JPIK Sulsel menilai, kasus penangkapan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua dengan tujuan Surabaya, awal Januari lalu itu merupakan tindakan tegas pemerintah. Ini sebuah prestasi di tengah-tengah apriori masyarakat bahwa penegakkan hukum dalam perdagangan kayu ilegal kerap dilakukan setengah hati.

”Sejak akhir tahun lalu hingga Februari 2019, Gakkum dengan aparat gabungan pemberatan illegal logging sudah mengamankan 422 kontainer kayu ilegal di Surabaya dan Makassar. Ini keberhasilan yang perlu dikawal hingga penyelesaian kasus hukum sampai tuntas. Karena itu, JPIK mendukung dan terus memantau penyelesaian kasus-kasus ini, secara transparan. Siapa pun pelaku yang terlibat, harus dihukum setimpal,” kata Mustam.

Jaringan Peredaran Kayu

JPIK Sulsel menilai dengan ditolaknya gugatan enam perusahaan ini menjadi preseden baik bagi penegakkan hukum di bidang perdagangan kayu. ‘’Kami juga mengapresiasi keputusan hakim yang kami anggap sudah tepat, dan ini juga memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum,khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan korporasi,’’ ungkap Mustam.

JPIK Sulsel menduga tindakan terkait enam perusahaan yang diduga terlibat dalam distribusi kayu ilegal tersebut kemungkinan sudah berlangsung lama. Jaringan illegal logging selama ini memang sulit dideteksi karena terbangun rapi dengan keterlibatan oknum-oknum di berbagai institusi.

JPIK Sulsel menduga perusahaan-perusahaan yang terlibat kasus-kasus peredaran kayu ilegal yang ditangkap Gakkum tiga bulan terakhir, sudah sering mempraktikkan tindakan ilegal. Sesuai penelusuran JPIK Sulsel, tiga dari enam perusahaan penggugat di PN Makassar, bekerja sama JURnaL Celebes. (din-mus)

BAGIKAN
Berita sebelumyaIstri Ketua DPRD Makassar Sasar Emmak-emmak
Berita berikutnyaKetum PPP Ditangkap KPK
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here