Danny Akan Sertifikasi Cakar di Makassar
(Foto : Facebook Kasubag. Pemberitaan Humas Pemkot Makassar)

MAKASSAR, Inspirasimakassar.com – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, akan melakukan sertifikasi bebas bakteri untuk pakaian bekas yang banyak diperjual belikan di Kota Makassar. Tujuannya agar pakaian yang dibeli masyarakat terjamin kesehatannya dan tidak mengandung bakteri berbahaya.

“Jika makanan ada jaminan dari BPOM, tentu pakaian bekas pun harus disertifikasi agar pakaian yang digunakan oleh warga benar-benar layak pakai dan bebas bakteri,” ujarnya.

Untuk itu, Danny mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, mengambil sample secara random (acak) guna memastikan ada tidaknya bakteri. “Persoalan keselamatan tidak bisa ditawar, pemerintah harus memproteksi warganya dengan cara mensertifikasi, pakaian itu layak atau tidak,” tegasnya.

Langkah lain yang akan dilakukan Danny adalah melakukan optimalisasi pengawasan, baik di pelabuhan dan bandara sebelum barang tersebut sampai ke konsumen.

Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinadag) Kota Makassar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penjualan pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Cakar’ di kalangan masyarakat. Hal ini untuk memberi rasa aman bagi konsumen agar pakaian yang dibeli dapat dipastikan terbebas dari bakteri. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disperindag Kota Makassar, Taufiq Rahman, yang juga turun secara langsung memimpin sidak, Kamis (5/2).

Selain untuk memberikan rasa aman, menurut Taufiq sidak ini pun sejalan dengan instruksi pemerintah untuk memastikan kondisi barang yang dijual dipasaran.

“Kami hanya mengambil beberapa sample, untuk kemudian diperiksa apakah terdapat bakteri atau tidak, dalam hal ini berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar,” tuturnya.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan bakteri, pihak pemkot Makassar tidak serta merta akan menutup dagangan ataupun menarik barang jualan para pedagang. “Tidak akan ditutup, hanya ditertibkan hal ini sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2006 tentang peraturan perdagangan barang bekas layak pakai yang berasal dari luar Makassar,” tambahnya. (*)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here