Jeneponto, Inspirasimakassar.com:
Empat belas rumah yang dieksikusi oleh pengadilan Negeri Jeneponto di Kampung Batusaraung, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Boramba, Jeneponto, Kamis, 8 Maret 2018.
Eksekusi yang dikawal ratusan Brimob dengan peralatan, serta dengan mobil water canon dan TNI, serta anggota Polres Jeneponto.
Awalnya, eksekusi terebut mendapat perlawanan dari massa tergugat, serta masyarakat setempat. Mereka menghadang petugas dengan memasang rumah-rumah kecil tengah jalan, sambil membakar ban bekas bahkan pohon besar yang ditebang dipinggir jalan untuk menghalangi jalan masuknya petugas.
Para pemilik rumah beserta keluarganya, mencoba menghalangi pihak pengadilan membacakan amar putusan Peninjauan kembali dari Mahkama Agung.
Bahkan polisi dilempar batu dan bom molotop. Akan tetapi tidak bertahan lama ketika petugas menembakkan gas air mata ke arah massa yang berasal dari masyarakat Kampung Batusaraung. Mereka berhamburan menyelamatkan diri.
Walaupun hujan turn deras tidak menghangi jalannya eksekusi empat belas rumah panggung ini berjalan denga pengawalan ketat dar ratusan brimop dan TNI.
Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 12.00 wita dengan menurunkan satu buah ekskapator, tidak berjalan beberap jam keempat belas rumah itu rata dengan.
Sebagian pemilik rumah sempat menyelamatkan barang-barang mereka, ada pula pasrah melihat rumahnya digusur yang tinggal puing-puing. (rizal)