Sesaat Ratu Boki, tiba di bandara Ternate, pendukungnya menggelar aksi demo. Mereka menuntut, istri Sultan ternate, Mudaffar dibebaskan. Aksi demo itu membuat satu mobil polisi rusak.
Kapolda Malut, Brigjend Zulkarnain, mengatakan, para warga meminta Ratu Boki dibebaskan dari jerat hukum. Demo memang diselingi aksi anarkis namun dapat diredam dengan cepat. Selain satu mobil rusak, pendemo juga membakar ban bekas. Namun polisi tetap melakukan upaya persuasif agar tidak melakukan aksi anarkis.
Di hadapan pendemo Zulkarnain mengaku, pihaknya hanya menegakan hukum. Bukan upaya penzaliman, jadi memang hukum harus ditegakan supaya ada kepastian hukum.
Terkait kasus Ratu Boki, Zulkarnain mengatakan, Senin 4 April mendatang akan dilimpahkan ke Kejati Malut untuk pelimpahan berkas tahap 2. P 21 tahap 1 nya sudah dilakukan sejak Desember 2015. Senin nanti tahap 2 artinya sekaligus dengan tersangkanya.
Ratu Boki diadukan ke Polda Malut dengan tuduhan melakukan pemalsuan identitas dua putra kembarnya yang lahir pada 28 Juli 2013, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah. Ali kemudian ditunjuk sebagai penerus Sultan Mudaffar saat masih berusia 2 tahun. Tahun 2015 Mudaffar meninggal dunia. Pengangkatan Ali mendapat pertentangan dari anak-anak Sultan Mudaffar dari tiga istri sebelumnya dan menyebut bahwa Ratu Boki tidak pernah mengandung bocah kembar itu.
Setelah dilaporkan ke Polda Malut, hasil penyelidikan menyatakan Ratu Boki jadi tersangka. Ratu Boki disangkakan pasal 378 KUHP tentan penipuan dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul.